Taliabu, Trisula.news – Kasus penggunaan ijazah palsu yang melibatkan Citra Puspasari Mus (CPM) dan Kepala BKKBN Pulau Taliabu, Abdul Kadir Nurali alias Dero, kini tengah menjadi sorotan publik. Isu ini mencuat setelah dugaan penyesuaian golongan keduanya dengan menggunakan ijazah palsu.
Kasus ini dilaporkan ke Polres Pulau Taliabu namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut yang signifikan. Proses hukum yang terkesan lamban dan tertutup ini memicu kecurigaan publik, khususnya dalam hal penanganan yang tidak transparan.
“Sejak kami melaporkan kasus ini, Polres Pulau Taliabu seharusnya langsung memanggil para pihak terkait. Tapi sampai sekarang belum ada langkah apa-apa. Ini menunjukkan indikasi pembiaran,” kata Mursid Ar Rahman, S.H., C.LA., selaku pelapor.
Mursid mengungkapkan bahwa Sekda Kabupaten Pulau Taliabu seharusnya dimintai keterangan dalam kasus ini, karena diduga mengetahui proses penyesuaian golongan CPM dan Dero yang menggunakan ijazah palsu.
Menurut Mursid, kedua terlapor tersebut diduga kuat memakai ijazah palsu untuk kenaikan golongan mereka. Fakta ini, menurutnya, menjadi alasan yang cukup kuat untuk meminta klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait dalam proses administratif tersebut.
Namun hingga kini, penyidik Polres Pulau Taliabu belum menunjukkan progres yang signifikan dalam menangani kasus ini. Laporan yang telah disampaikan pun terkesan diabaikan, meski dugaan tindak pidana telah jelas terlihat.
Mursid menilai ketidakseriusan aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini sangat disayangkan. Ia khawatir ketidakjelasan proses hukum ini bisa mencoreng citra birokrasi Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu secara menyeluruh.
“Saya tegaskan kembali, Polres Pulau Taliabu terkesan diam. Tidak ada langkah konkret menangani kasus ijazah palsu ini, padahal menyangkut moral dan integritas aparatur sipil negara di daerah ini,” tegasnya.
(Redaksi)














