Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Pulau Taliabu

Eks DPRD Semprot Unsur Pimpinan DPRD Taliabu: Gagal Pahami Wewenang Bupati

3922
×

Eks DPRD Semprot Unsur Pimpinan DPRD Taliabu: Gagal Pahami Wewenang Bupati

Sebarkan artikel ini
Kantor DPRD Taliabu. (Ist)

Taliabu, Trisula.news – Kritik tajam dilayangkan mantan anggota DPRD, Kisman Djanu, menyikapi penolakan Ketua DPRD Moh. Nuhu Hasi dan wakil Ketua Amrin Yusril Angkasa terhadap penunjukan La Karidu Hamura, S.Pd sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD oleh Bupati Sashabila Mus.

Menurut Kisman, penolakan tersebut memperlihatkan sikap kelembagaan yang keliru dan menunjukkan ketidakpahaman terhadap batas wewenang antara legislatif dan eksekutif dalam sistem pemerintahan daerah.

Example 300x600

“Ini soal pemahaman dasar tentang wewenang. Plt Sekwan adalah hak Bupati, bukan hasil kompromi politik. Kalau pimpinan DPRD menolak itu, saya bilang mereka gagal memahami peran masing-masing,” tegas Kisman kepada Trisula.news, Kamis, (07/08).

Ia menilai, jabatan Plt bersifat sementara dan diperlukan demi menjaga kelancaran administrasi pemerintahan. Maka, campur tangan DPRD terhadap penunjukan itu justru dinilai mengganggu ritme birokrasi.

“ Plt bukan jabatan tetap yang harus dirundingkan. Kalau mereka memahami fungsi lembaga, tentu tahu bahwa langkah Bupati menunjuk Plt adalah bagian dari memastikan roda pemerintahan tetap berjalan normal,” ujarnya.

Kisman menyayangkan sikap pimpinan DPRD yang terkesan menyerang keputusan Bupati di ruang publik. Ia menilai, respons tersebut tidak mencerminkan kedewasaan dalam menjaga hubungan antarlembaga.

“ Kalau merasa tidak sepakat, sampaikan secara formal dan beretika, bukan membangun opini seolah Bupati bertindak sewenang-wenang. Ini bukan etika kelembagaan yang baik,” tambahnya.

Tak hanya itu, Kisman juga menyentil pernyataan Amrin Yusril yang ikut menguatkan penolakan tersebut. Ia menganggap, sikap itu hanya memperkeruh situasi dan memperlihatkan kurangnya pemahaman birokrasi.

“Kalau tidak bisa membedakan mana Plt dan mana definitif, lebih baik diam. Jangan bicara di luar konteks dan mempermalukan institusi sendiri di mata publik,” ucap Kisman.

Ia menegaskan, DPRD memiliki ruang sah untuk menyampaikan usulan nama jika ingin mengisi jabatan definitif, namun tidak berhak mengintervensi penunjukan Plt yang menjadi ranah penuh kepala daerah.

“Silakan usulkan tiga nama yang mereka sebutkan untuk definitif, tapi jangan intervensi hak Bupati untuk menunjuk Plt. Ini bukan soal kepentingan kelompok, tapi tanggung jawab menjalankan pemerintahan,” pungkas Kisman Djanu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *