Bogor, Trisula.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama DPRD Kabupaten Bogor menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan bersama tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Soekarno-Hatta, Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Cibinong, Kamis (05/06). Rapat dipimpin Ketua DPRD Sastra Winara dan dihadiri para wakil ketua serta anggota DPRD lainnya, bersama perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah (Sekda), dan jajaran Pemkab Bogor.
Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Bogor atas berbagai saran, kritik, dan masukan konstruktif selama proses pembahasan Raperda berlangsung, hingga akhirnya dapat disetujui untuk ditetapkan.
“Semoga penetapan Perda ini dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mendukung pembiayaan pembangunan berkelanjutan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bogor,” kata Jaro Ade.
Selain pembahasan perubahan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, agenda rapat paripurna juga mencakup penyampaian Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bogor Tahun 2025–2029.
Terkait hal tersebut, Jaro Ade menyampaikan bahwa substansi RPJMD mencakup visi, misi, tujuan, sasaran, dan prioritas pembangunan yang akan menjadi pedoman seluruh perangkat daerah dalam penyusunan rencana strategis 2025–2029.
“Kami sangat berharap pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Bogor dapat bersama-sama menyelesaikan Raperda RPJMD ini tepat waktu,” tuturnya.
Ia menambahkan, setelah proses pembahasan dan disepakatinya Raperda RPJMD, tahapan selanjutnya adalah evaluasi oleh Gubernur Jawa Barat terhadap substansi Raperda tersebut. (Rossa)














