Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Nasional

Diduga Alami Perlambatan Proses Hukum, Penyidik Polres Padang Lawas Dilaporkan ke Propam Mabes Polri

785
×

Diduga Alami Perlambatan Proses Hukum, Penyidik Polres Padang Lawas Dilaporkan ke Propam Mabes Polri

Sebarkan artikel ini

Padang Lawas, Trisula.news – Seorang penyidik Kepolisian Resor (Polres) Padang Lawas dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Paminal) Propam Mabes Polri. Laporan ini disampaikan oleh Sukarman, seorang petani kebun sawit, yang menilai proses hukum atas kasus pengrusakan kebun miliknya mandek dan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Laporan polisi untuk kasus pengrusakan kebun sawit seluas 2,5 hektare yang diduga melibatkan mantan Kepala Desa Ujung Batu I, AP, dan rekan-rekannya, telah diajukan sejak 5 September 2019. Namun, hingga kini, lima tahun setelah laporan pertama, belum ada satu pun tersangka yang ditahan. Alat berat berupa ekskavator yang digunakan dalam aksi pengrusakan juga belum disita sebagai barang bukti.

Example 300x600

Kuasa hukum Sukarman, Silvia Soembarto, S.H., M.H., menegaskan ketidakpuasan kliennya terhadap kinerja penyidik. “Polres Padang Lawas tidak berani menjadikan tersangka para pelaku hingga saat ini, dan tidak berani menyita alat berat sebagai barang bukti,” ujar Silvia dalam keterangan resminya.

Ia mengungkapkan, kepemilikan Sukarman atas tanah tersebut telah dikuatkan oleh putusan Pengadilan Negeri yang menolak gugatan yang diajukan oleh AP. Meski kemenangan di ranah perdata telah diraih, proses pidana atas tindak pengrusakan justru terhenti. Sukarman pun belum menerima penggantian kerugian apa pun.

Dampak dari pengrusakan ini ternyata membawa konsekuensi yang sangat pahit bagi keluarga Sukarman. Kehilangan mata pencaharian utama dari kebun sawit berujung pada tragedi beruntun. Istrinya meninggal karena sakit mendadak, dan anaknya terpaksa putus sekolah akibat kesulitan ekonomi yang mendera.

“Kejadian pengrusakan atau tindak kejahatan yang dilakukan AP bersama rekan-rekan sudah melampaui dan terkesan tidak manusiawi. Bahkan terkesan seperti melindungi oknum-oknum yang terlibat dalam kejahatan kepada orang kecil seperti Sukarman,” tegas Silvia dengan nada prihatin.

Karena menilai adanya ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus ini sejak 2019, langkah pelaporan ke Divisi Paminal Propam Mabes Polri diambil. Tujuannya adalah meminta evaluasi dan pengawasan ketat terhadap kinerja penyidik di Polres Padang Lawas.

Sukarman sendiri, sang korban, menyuarakan harapannya secara langsung. “Saya juga berharap ada tindakan penahanan terhadap tersangka dan menahan alat berat sebagai alat bukti,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, upaya untuk mendapatkan konfirmasi dan tanggapan resmi dari Kapolres Padang Lawas terkait laporan ini dan alasan di balik perlambatan proses hukum belum membuahkan hasil. Masyarakat kini menunggu sikap dan tindak lanjut dari Propam Mabes Polri. Laporan ini menjadi ujian nyata bagi penegakan hukum yang berpihak pada keadilan, terutama bagi warga kecil yang terus berjuang mempertahankan haknya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *