Taliabu, Trisula.news – Hearing antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu dan massa aksi Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) menimbulkan polemik serius. Pertemuan yang membahas laporan masyarakat itu digelar tertutup, dengan pembatasan akses bagi jurnalis dan aparat keamanan, Senin, (01/09).
Sejumlah wartawan yang hadir untuk meliput diminta meninggalkan ruangan kantor. Aparat intelijen TNI-Polri yang hadir dalam bertugas juga tidak diperkenankan masuk, termasuk pejabat Polres Taliabu yang ikut hadir pada hearing.
Pembatasan akses ini memicu sorotan publik, karena hearing membahas sejumlah kasus yang telah dilaporkan. Publik menilai transparansi sangat penting agar proses hukum dapat diawasi, sementara kebijakan tertutup justru menimbulkan pertanyaan tentang keterbukaan lembaga penegak hukum.
Kepala Kejaksaan, Nurwinandi, SH,.MH, menyampaikan permintaan maaf kepada insan pers. Ia menegaskan keputusan itu diambil untuk melindungi kerahasiaan identitas pelapor yang hadir bersama massa aksi.
“Massa yang datang dalam aksi ini juga merupakan bagian dari pelapor. Karena itu, kami harus menjaga kerahasiaan mereka. Setelah semua jelas, Kejaksaan akan menyampaikan perkembangan kasus secara terbuka melalui konferensi pers” ujar Nurwinandi.
Meski ada klarifikasi, perdebatan publik tetap menguat. Banyak pihak menilai perlindungan terhadap pelapor seharusnya tidak mengorbankan hak masyarakat untuk memperoleh informasi, terutama dalam forum resmi yang menyangkut kepentingan publik.
Hal ini memicu diskusi lebih luas tentang keseimbangan antara perlindungan identitas pelapor dan keterbukaan informasi publik. Kasus di Kejari Taliabu menjadi sorotan penting, menekankan bahwa akses liputan dalam proses hukum harus dijaga tanpa mengurangi hak pihak yang mencari keadilan.














