Bogor, Trisula.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bergerak cepat menata kawasan Kecamatan Ciseeng demi mewujudkan lingkungan yang tertib dan aman. Atas arahan Bupati Bogor Rudy Susmanto, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor bersama Pemerintah Kecamatan Ciseeng menertibkan bangunan tanpa izin dan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas saluran irigasi serta ruang milik jalan (RUMIJA), Rabu (8/7).
Penertiban yang menyasar sejumlah titik krusial mulai dari Jalan Mad Nur, Jalan Ciseeng-Cogreg, hingga Jalan Hj. Usa dan Jalan H. Miing ini diawali dengan apel bersama yang dipimpin oleh Plt. Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor.
Langkah tegas ini merupakan implementasi dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Target utamanya adalah mengembalikan fungsi fasilitas publik dan saluran irigasi sesuai peruntukannya.
Meski melibatkan tim gabungan berskala besar mulai dari unsur TNI/Polri (Koramil Parung-Ciseeng dan Polsek Parung), dinas teknis (DLH, Dishub, PUPR), hingga organisasi kemasyarakatan seperti Linmas, Karang Taruna, dan KNPI, Pemkab Bogor tetap mengedepankan pendekatan yang humanis dan persuasif. Sebelum alat berat diturunkan, surat pemberitahuan telah dilayangkan agar warga memiliki waktu luang.
Berdasarkan data di lapangan, dari total 103 bangunan tanpa izin yang terdata, mayoritas pemilik memilih kooperatif. Sebanyak 92 bangunan dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya, sementara 11 bangunan tersisa ditertibkan oleh petugas secara manual dan menggunakan alat berat. Adapun rincian 103 bangunan tersebut tersebar di tiga titik utama: Jalan Mad Nur, 28 bangunan.
Jalan Ciseeng-Cogreg, 6 bangunan.
Jalan Hj. Usa, 69 bangunan.

Camat Ciseeng, Subhi, mengapresiasi sikap kooperatif warga selama proses penataan ini. Menurutnya, kesadaran masyarakat menjadi kunci utama kondusifnya situasi di lapangan. “Sebelum penertiban dilaksanakan, kami telah menyampaikan surat pemberitahuan dan memberikan kesempatan untuk pembongkaran mandiri. Alhamdulillah, sebagian besar masyarakat menunjukkan sikap kooperatif,” ujar Subhi.
Subhi menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar aksi penggusuran, melainkan upaya besar untuk mengembalikan hak-hak publik atas infrastruktur daerah. “Penataan ini bukan semata-mata pembongkaran bangunan, tetapi merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menjaga ketertiban umum, mengembalikan fungsi fasilitas publik, serta menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman,” tambahnya.
Pasca-Penertiban dan Pengawasan Ketat
Sesaat setelah proses pembongkaran rampung, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama personel Satpol PP langsung bergerak membersihkan puing-puing sisa bangunan. Seluruh material sampah langsung diangkut menuju Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) agar estetika jalan dan saluran irigasi kembali bersih seketika.
Agar area yang telah ditata tidak kembali diokupasi oleh bangunan liar, Pemkab Bogor berkomitmen akan melakukan pengawasan berkala secara ketat. Langkah preventif ini menjadi bagian dari komitmen jangka panjang pemerintah daerah dalam menjaga tata ruang dan memberikan kenyamanan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bogor. (Rossa).















There are no comments