Example floating
Example floating
Jakarta

Dugaan Pelanggaran Tambang di Papua Tengah, LSM GPRUKK Desak Pemerintah Bentuk Tim Investigasi Terpadu

3
×

Dugaan Pelanggaran Tambang di Papua Tengah, LSM GPRUKK Desak Pemerintah Bentuk Tim Investigasi Terpadu

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, TRISULA.NEWS – Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Bogor Raya Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Perjuangan Rakyat untuk Keadilan dan Kemakmuran (LSM GPRUKK) resmi melayangkan surat pengaduan kepada Presiden RI dan sejumlah kementerian terkait. Langkah ini diambil guna melaporkan dugaan pelanggaran operasional pertambangan yang terjadi di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Selain Presiden, surat pengaduan dan permohonan tersebut juga ditujukan kepada Kapolri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Gubernur Papua Tengah.

Sekretaris DPC LSM GPRUKK Bogor Raya, Irsyad Shemay Philliang, menegaskan bahwa pengaduan ini merupakan wujud partisipasi aktif masyarakat dalam mendorong tata kelola sumber daya alam yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Pengaduan ini kami sampaikan demi menjaga kepentingan negara dan perlindungan tenaga kerja Indonesia,” ujar Irsyad saat memberikan keterangan di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026).

Dalam laporannya, LSM GPRUKK mendesak dibentuknya Tim Investigasi Terpadu Nasional untuk mengusut tuntas sejumlah dugaan pelanggaran di lingkup aktivitas PT RUC Cementation Indonesia dan PT Redpath Mining Services Indonesia. Dugaan pelanggaran tersebut mencakup aspek perpajakan, ketenagakerjaan, keselamatan kerja, hingga potensi kerugian negara.

Irsyad mengungkapkan, salah satu poin krusial yang disorot adalah persoalan administrasi penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) pasca perubahan badan hukum perusahaan dari PT RUC Cementation Indonesia menjadi PT Redpath Mining Services Indonesia.

“Berdasarkan dokumen Pemerintah Provinsi Papua Tengah, ada sekitar 120 TKA yang sebelumnya terdaftar atas nama PT RUC Cementation Indonesia. Peralihan administrasi ini memerlukan pemeriksaan menyeluruh oleh instansi berwenang,” jelasnya.

Tak hanya isu TKA, LSM GPRUKK juga menyoroti praktik hubungan kerja melalui skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan outsourcing berkepanjangan yang dinilai merugikan pekerja domestik. Pihaknya menuntut adanya audit kepatuhan ketenagakerjaan demi memastikan pemenuhan hak-hak normatif pekerja Indonesia.

Di sektor perpajakan, Irsyad menilai skema transaksi korporasi, restrukturisasi usaha, serta perubahan badan hukum kedua perusahaan tersebut perlu ditelisik lebih jauh.

“Kami memandang perlunya audit investigatif oleh Direktorat Jenderal Pajak, PPATK, BPKP, serta aparat penegak hukum demi menjaga penerimaan negara,” tambah Irsyad.

Sektor keselamatan kerja (K3) turut menjadi perhatian serius menyusul adanya laporan insiden longsor lumpur di area pertambangan bawah tanah yang memakan korban jiwa. Menurut Irsyad, mengingat tingginya risiko industri pertambangan, investigasi yang independen dan transparan sangat mutlak dilakukan.

“Setiap insiden yang mengakibatkan hilangnya nyawa harus diperiksa secara terbuka mengacu pada prinsip good mining practice, guna melihat ada atau tidaknya unsur kelalaian standar keselamatan,” tegasnya.

Guna memastikan penanganan yang komprehensif, LSM GPRUKK mengajukan enam permohonan utama kepada pemerintah dan penegak hukum, yaitu:

1. Pembentukan Tim Investigasi Terpadu Nasional yang melibatkan kementerian terkait, Ditjen Pajak, PPATK, Polri, dan instansi berwenang lainnya.

2. Pelaksanaan audit forensik perpajakan, transaksi korporasi, serta audit teknologi informasi.

3. Audit menyeluruh terhadap penggunaan TKA dan kepatuhan ketenagakerjaan.

4. Investigasi independen atas seluruh insiden keselamatan kerja yang menimbulkan korban jiwa.

5. Pemberian perlindungan hukum bagi pelapor, saksi, dan pekerja yang memberikan informasi.

6.  Penindakan tegas dan objektif terhadap semua pihak yang terbukti melakukan pelanggaran tanpa pandang bulu.

Kendati mendesak adanya tindakan nyata, Irsyad menyatakan pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada lembaga yang berwenang.

“Kami siap memberikan informasi atau dokumen tambahan jika diperlukan oleh aparat penegak hukum untuk mendukung proses klarifikasi dan pendalaman lebih lanjut,” pungkas Irsyad.

Penulis: Rossa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *