Example floating
Example floating
Bogor

Negara Rugi Rp12,5 Miliar, Polres Bogor Gulung Sindikat BBM-Gas Subsidi dan Tambang Emas Ilegal

15
×

Negara Rugi Rp12,5 Miliar, Polres Bogor Gulung Sindikat BBM-Gas Subsidi dan Tambang Emas Ilegal

Sebarkan artikel ini

Bogor, Trisula.News- Kepolisian Resor (Polres) Bogor bersama jajaran Forkopimda bergerak cepat mengawal instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk mengamankan hak subsidi energi bagi masyarakat. Dalam operasi senyap yang digelar sepanjang April hingga Mei 2026, Korps Bhayangkara berhasil membongkar tujuh kasus tindak pidana besar dan mengamankan 15 orang tersangka. Para pelaku diketahui menjalankan praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM), Liquid Petroleum Gas (LPG) bersubsidi, hingga pertambangan emas ilegal (illegal mining) yang ditaksir merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan komitmen bersama TNI-Polri dan Pemerintah Kabupaten Bogor. Langkah ini diambil untuk memastikan subsidi negara tepat sasaran dan tidak dinikmati oleh para pemburu keuntungan pribadi.

“Sunsidi energi adalah hak rakyat yang membutuhkan. Polres Bogor bersama seluruh stakeholder akan terus mengawal distribusinya. Kami berkomitmen tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang memanfaatkan subsidi negara,” ujar AKBP Wikha dalam konfrensi pers, Jumat (22/5/2026).

Dari tujuh kasus yang diungkap, lima di antaranya merupakan tindak pidana minyak dan gas bumi (Migas). Di sektor BBM bersubsidi, polisi meringkus sembilan tersangka di tiga wilayah, yaitu Kecamatan Pamijahan, Ciampea, dan Gunung Putri.
Modus operandi yang digunakan tergolong rapi. Para pelaku melakukan pembelian Pertalite dan Solar bersubsidi secara berulang-ulang (wira-wiri) di stasiun pengisian. Pelaku Membeli BBM secara berulang menggunakan 49 barcode pengisian dan berganti-ganti pelat nomor kendaraan.

Aksi ini mulus karena berkolaborasi dengan tiga oknum pegawai SPBU yang kini telah diamankan. Koordinator pelaku menyetor uang bulanan sebesar Rp250.000 kepada oknum pengawas SPBU, ditambah uang ‘pelicin’ Rp10.000 setiap kali pengisian. Sebagai barang bukti, polisi menyita satu unit Avanza, satu unit Fortuner, dua unit Carry, serta satu mobil tangki bertuliskan PT PMG yang digunakan untuk menampung solar guna dijual kembali dengan harga non-subsidi.

Tak hanya BBM, Polres Bogor juga membongkar jaringan penyuntik gas LPG bersubsidi di Kecamatan Rumpin dan Tanjungsari, serta menciduk dua orang pemilik sekaligus operator. Para pelaku memindahkan isi dari empat tabung gas melon 3 kg (bersubsidi) ke dalam satu tabung gas ukuran 12 kg (non-subsidi) menggunakan alat suntik modifikasi. Dari praktik ilegal ini, mereka meraup keuntungan besar, yakni sekitar Rp161.000 untuk setiap tabung 12 kg yang dijual ke pasaran. Dari lokasi ini, petugas menyita, 589 tabung gas 3 kg, 195 tabung gas 12 kg, dua mobil boks dan satu pikap dan 20 alat suntik modifikasi.

Beralih ke tindak pidana Mineral dan Batubara (Minerba), petugas memberantas aktivitas pengolahan dan pertambangan emas ilegal di Kecamatan Cigudeg dan Tanjungsari, serta meringkus empat orang tersangka. Dari tangan para penambang liar, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial untuk memisahkan material tanah dengan logam mulia. Barang bukti tersebut meliputi satu unit alat gelundungan, beberapa karung batuan mengandung emas, serta bahan-bahan kimia berbahaya seperti sianida, soda api, dan karbon.

AKBP Wikha membeberkan bahwa perputaran uang dari bisnis haram ini sangat fantastis. Keuntungan Pelaku Migas (BBM & LPG) Rp6,9 Miliar. Minerba (Tambang Emas Ilegal) Rp796,8 Juta. Total Potensi Kerugian Negara Sekitar Rp12,5 Miliar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Bogor dan dijerat pasal berlapis:

1. Tersangka Kasus Migas: Dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja (ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun).

2. Tersangka Kasus Minerba: Dijerat Pasal 158 dan/atau Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba (ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp10 Miliar).

Di akhir konfrensi pers, AKBP Wikha mengajak masyarakat Bogor untuk ikut mengawasi lingkungan sekitar. “Silakan masyarakat menghubungi hotline resmi Polri di nomor 110. Setiap laporan yang masuk akan langsung kami tindak lanjuti secara cepat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *