Example floating
Example floating
Bogor

Sengketa Lahan Bogor: PT PMC Tegaskan Penertiban Sesuai Prosedur

7
×

Sengketa Lahan Bogor: PT PMC Tegaskan Penertiban Sesuai Prosedur

Sebarkan artikel ini

Bogor, Trisula.News-Manajemen PT PMC memberikan klarifikasi terkait polemik pembongkaran bangunan di wilayah Desa Tamansari, Sukaluyu, dan Sukajaya, Kabupaten Bogor. Dalam konferensi pers yang digelar di Cafe Langit Teduh pada Rabu (13/5/2026), perusahaan membantah keras tudingan tindakan arogan atau semena-mena dalam proses tersebut.

Staf Asset Management PT PMC, Ruben, menegaskan bahwa lahan yang menjadi objek penertiban memiliki status hukum yang jelas berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik perusahaan. Ia menyoroti bahwa banyak penghuni hanya mengantongi surat garapan, yang secara hukum tidak memiliki kekuatan sebagai bukti kepemilikan tanah.

Lebih lanjut, Ruben mencium adanya praktik ilegal di balik konflik ini: Adanya dugaan keterlibatan mafia tanah dan pihak luar daerah yang memperjualbelikan lahan garapan secara ilegal. Lahan tersebut kerap dibeli untuk pembangunan vila atau kepentingan usaha pribadi.

Ruben menilai konflik ini tidak murni melibatkan warga lokal, melainkan dipicu oleh oknum tertentu yang memprovokasi warga untuk bertahan. Mogen, menjelaskan bahwa setiap langkah penertiban telah melewati tahapan legalitas yang panjang.

“Kami tidak bertindak semena-mena. Semua dilakukan melalui prosedur hukum, mulai dari mediasi, somasi, hingga gugatan di pengadilan,” tegas Mogan.

Perusahaan tetap membuka pintu bagi pihak-pihak yang merasa memiliki alas hak sah untuk menyelesaikannya lewat jalur pengadilan. Sebagai bentuk itikad baik, PT PMC juga telah menawarkan opsi kompensasi dan relokasi bagi warga terdampak, meski beberapa pihak masih memilih untuk menolak. Kedepannya, PT PMC telah menyiapkan peta jalan pengembangan kawasan yang berkelanjutan: 1. Tamansari, Direncanakan menjadi kawasan perumahan sesuai zonasi pemerintah daerah. 2. Sukaluyu & Sukajaya, akan difokuskan menjadi kawasan agrowisata dan ruang penghijauan.

Selain fokus pada bisnis, perusahaan mengklaim terus berkomitmen pada pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat melalui program CSR. Program yang telah berjalan mencakup penanaman pohon, santunan anak yatim, layanan kesehatan gratis, hingga pemberdayaan ekonomi lokal.

Manajemen PT PMC menyatakan tetap membuka ruang dialog dengan warga dan aktivis guna mencari solusi terbaik demi menjaga stabilitas wilayah. Harapan serupa juga disampaikan oleh perwakilan organisasi masyarakat (ormas) yang hadir, yang meminta agar perusahaan tetap melibatkan warga sekitar dalam setiap kegiatannya agar sengketa ini tidak berkembang menjadi konflik sosial yang berkepanjangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *