Bogor, Trisula.News-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menunjukkan komitmen serius dalam memerangi pencemaran lingkungan. Atas instruksi langsung Bupati Bogor, Rudy Susmanto, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) resmi menyegel lokasi pembuangan sampah liar di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal, Rabu (8/4).
Langkah tegas ini diambil menyusul adanya laporan mengenai aktivitas pengolahan dan pembuangan sampah tanpa izin yang telah berlangsung lama di lokasi tersebut. Praktik ilegal ini dinilai berpotensi merusak ekosistem dan merugikan kesehatan masyarakat sekitar. Penyegelan dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DLH Kabupaten Bogor dengan memasang tanda penghentian kegiatan secara resmi.
Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan DLH Kabupaten Bogor, Agus Budi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penyegelan fisik saja. Meski pengelola tidak berada di tempat saat penertiban, proses hukum akan terus berjalan.
“Kemungkinan akan ada pemanggilan dari tim penegakan hukum (Gakkum) DLH untuk mdnindaklanjuti hal ini,” ujar Agus Budi.

Agus juga mengimbau pengelola TPA liar lainnya untuk segera menghentikan aktivitas mereka sebelum ditindak bersama jajaran Muspika dan pihak kecamatan.
Camat Klapanunggal, Galuh Sri Wahyun, menyatakan bahwa penutupan ini merupakan langkah awal untuk memulihkan kondisi wilayah Kembang Kuning. Pihak kecamatan berencana melakukan pembersihan total (*clean-up*) di lokasi tersebut dalam waktu dekat.
Lebih lanjut, Galuh menjelaskan adanya potensi transformasi lahan agar tidak kembali disalahgunakan. Pihak kecamatan akan berdiskusi dengan DLH untuk menentukan apakah lokasi ini akan dikosongkan secara permanen atau dikembangkan menjadi tempat pengolahan sampah resmi yang tertata.

Untuk mencegah sampah luar masuk kembali, patroli dan monitoring berkala akan dilakukan oleh pihak kecamatan. Pengelola lokasi akan dipanggil secara resmi agar berkomitmen tidak mendatangkan sampah baru.
Melalui tindakan kolaboratif ini, Pemkab Bogor berharap dapat memutus rantai praktik pembuangan sampah ilegal demi mewujudkan lingkungan Kabupaten Bogor yang lebih bersih, sehat, dan tertib aturan.














