Bogor, Trisula.News – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adhibrata menegaskan, seluruh langkah dalam pendampingan korban dugaan pelecehan seksual di Kereta Rel Listrik (KRL) rute Jakarta–Depok, yang terjadi pada beberapa waktu lalu, dilakukan untuk menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan, meski korban kini dilaporkan balik.
LBH Adhibrata menyatakan, mekanisme hukum merupakan sarana utama untuk menguji dan membuktikan suatu peristiwa secara objektif dan berkeadilan. Karena itu, proses hukum harus menjadi rujukan utama dalam penanganan perkara tersebut.
“Seluruh langkah yang kami lakukan berada dalam kerangka menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan,” tegas LBH Adhibrata dalam keterangannya, Rabu (18/03/26).
LBH Adhibrata mengungkapkan, korban saat ini berada dalam kondisi tekanan psikologis dan ketakutan, terutama setelah muncul dinamika lanjutan dalam perkara, termasuk adanya laporan balik terhadap korban.
“Kami hadir untuk memastikan korban tetap mendapatkan pendampingan hukum, hak-haknya terlindungi, serta tidak mengalami tekanan tambahan dalam proses hukum,” lanjutnya.

Terkait berbagai pertanyaan di ruang publik, LBH Adhibrata menegaskan, “pembuktian adalah ranah hukum, bukan ruang opini.” Oleh karena itu, seluruh pihak diminta menunggu hasil proses hukum, tidak menarik kesimpulan sepihak, serta tidak membangun opini yang dapat memengaruhi objektivitas perkara.
LBH Adhibrata juga mencatat adanya respons dan pengakuan dari pihak lain di ruang publik yang menyatakan pernah mengalami peristiwa serupa. Namun demikian, hal tersebut harus tetap diuji secara hukum dan diverifikasi secara faktual.
“Pengakuan tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan dasar kesimpulan tanpa melalui proses hukum yang sah,” tegas LBH Adhibrata.
LBH Adhibrata mengajak masyarakat untuk menjaga ruang publik tetap sehat dan proporsional, tidak melakukan penghakiman di media sosial, serta memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional.
“Kami akan terus menjalankan pendampingan hukum terhadap korban secara profesional dan bertanggung jawab, dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan, objektivitas, serta perlindungan terhadap korban,” tutup LBH Adhibrata.














