Taliabu, Trisula.news – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, memperkuat reformasi birokrasi berbasis digital. Melalui BKPSDM, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) kini diwajibkan menggunakan aplikasi Presensi SIMPEGNAS BKN, langkah strategis untuk meningkatkan disiplin kerja dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Kepala BKPSDM Pulau Taliabu, Surati Kene, mengatakan penerapan sistem presensi digital ini bagian dari kebijakan nasional BKN terkait integrasi Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Nasional.
“Dengan aplikasi ini, data kehadiran ASN lebih akurat, transparan, dan akuntabel. Transformasi digital ini wajib diikuti seluruh ASN Pulau Taliabu,” ujar Surati Kene, Kamis (08/01/2026).
Tahapan registrasi aplikasi dan pemetaan kendala teknis telah berlangsung sejak 6–9 Januari 2026. Uji coba penggunaan aplikasi secara serentak dijadwalkan mulai 12 Januari, sementara presensi manual tetap menjadi pendamping hingga sistem beroperasi penuh.
Setiap ASN diwajibkan presensi dua kali sehari, saat apel pagi dan sore, di pelataran Kantor Bupati Pulau Taliabu. Jadwal presensi Senin–Kamis: check-in pukul 08.00–09.00 WIT, check-out 16.30–17.30 WIT; Jumat: check-in 06.30–08.00 WIT, check-out 17.00–18.00 WIT.
Kewajiban presensi dikecualikan bagi ASN yang sedang cuti, sakit, atau menjalankan tugas dinas luar kantor. ASN yang tidak hadir apel atau tidak melakukan presensi tanpa alasan sah dianggap melanggar disiplin pegawai.
“Sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021, akan ada sanksi bagi ASN yang melanggar. Seluruh pimpinan OPD diharapkan melakukan pembinaan dan pengawasan secara konsisten,” tegas Surati.
Surati Kene menambahkan, aplikasi Presensi SIMPEGNAS BKN saat ini hanya tersedia untuk perangkat Android melalui Google Play Store. ASN yang mengalami kendala teknis dapat melaporkan ke Tim Admin Bidang Pengembangan Pegawai dan Korpri BKPSDM Pulau Taliabu.














