Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Pulau Taliabu

Pj Kades Tikong Diambang Evaluasi, Pemecatan Aparat Berbuntut Panjang

10858
×

Pj Kades Tikong Diambang Evaluasi, Pemecatan Aparat Berbuntut Panjang

Sebarkan artikel ini
Kantor DPMD Taliabu. (Ist)

Taliabu, Trisula.news – Dugaan pelanggaran prosedur pemberhentian aparat Desa Tikong oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa Husdin La Kilo menuai reaksi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pulau Taliabu.

Kepala Dinas PMD, Agusmawati Toib Koten, menegaskan pihaknya telah meminta Camat Taliabu Utara memanggil Pj Kades Tikong. DPMD juga akan memanggil langsung camat dan kades ke kantor dinas pada Rabu pekan ini untuk klarifikasi.

Example 300x600

“Terkait hal ini, Dinas PMD juga sudah menghubungi camat untuk memanggil kades. Dan nanti hari Rabu pekan ini dari dinas akan memanggil kades dan camat untuk menghadap ke dinas terkait persoalan yang ada,” ujar Agusmawati.

Ia menyatakan bahwa setiap Pj kepala desa telah diingatkan agar dalam mengganti perangkat desa maupun BPD wajib mengikuti aturan yang berlaku. Jika masih belum memahami mekanismenya, mereka dipersilakan berkonsultasi langsung ke DPMD.

“Karena dari dinas maupun camat juga sudah menginformasikan ke semua Pj kepala desa bahwa pergantian perangkat desa maupun BPD ada aturan yang harus diikuti. Kalau belum paham boleh ke Dinas PMD untuk berkonsultasi,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa beberapa desa telah melaporkan pengunduran diri perangkat desa dan BPD karena lolos P3K. Namun begitu, proses penggantiannya tetap harus melalui tahapan dan ketentuan yang sah secara administrasi.

“Karena memang ada beberapa desa sudah melaporkan bahwa ada perangkat desa dan BPD yang mengundurkan diri karena lolos P3K, namun pergantian mereka tetap harus sesuai aturan,” tambah Agusmawati.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seluruh Pj kepala desa se-Taliabu akan dievaluasi secara menyeluruh dalam jangka waktu tertentu. Langkah ini sebagai upaya pengawasan agar para Pj tetap menjalankan tugas sesuai koridor hukum.

“Pj kades ini semua nanti akan dievaluasi lagi, dalam jangka waktu 3 sampai 6 bulan ke depan,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Pj Kades Tikong, Husdin La Kilo, belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan konfirmasi yang dilayangkan Trisula.news, terutama terkait prosedur pemberhentian perangkat desa yang menuai sorotan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *