Example floating
Example floating
Pulau Taliabu

Belum Tuntas Diselidiki, Paslon 02 CPM-UTU Kembali Dilaporkan atas Dugaan Pelanggaran PSU

1193
×

Belum Tuntas Diselidiki, Paslon 02 CPM-UTU Kembali Dilaporkan atas Dugaan Pelanggaran PSU

Sebarkan artikel ini
Aris Basriyanto, S.H., Saat melapor ke Bawaslu Taliabu

Taliabu, Trisula.news – Pasangan calon (Paslon) 02 CPM-UTU kembali dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu atas dugaan pelanggaran PSU. Laporan terbaru ini diajukan oleh Aris Basrianto, S.H., pada 25 Maret 2025 dengan nomor tanda terima 002/PL/PB/KAB/32.10/III/2025. Dugaan pelanggaran kali ini terkait aksi pengumpulan massa dengan dalih buka puasa bersama di Desa Wayo pada 23 Maret 2025.

Desa Wayo merupakan salah satu wilayah yang melaksanakan PSU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di 9 TPS. Namun, Paslon 02 diduga mengabaikan larangan Bawaslu dengan tetap menggelar kegiatan pengumpulan massa di jogging track Desa Wayo, yang berlokasi tidak jauh dari Kantor Bawaslu Taliabu.

Menurut pelapor, kegiatan tersebut bertentangan dengan imbauan resmi Bawaslu yang melarang aktivitas serupa selama tahapan PSU berlangsung.

“Kami melihat ada indikasi kuat pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon CPM-UTU. Mereka secara terang-terangan menabrak aturan dan mengabaikan imbauan Bawaslu dengan tetap mengumpulkan massa di Desa Wayo,” ujar Aris Basrianto.

Sebelumnya, Paslon 02 juga telah dilaporkan atas dugaan politik uang berupa pembagian beras dan amplop berisi uang di beberapa desa yang melaksanakan PSU, yakni Wayo, Bapenu, dan Maluli. Laporan tersebut diajukan oleh Tawallani Djafaruddin, SH.,MH, dan telah dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil oleh Ketua Bawaslu Taliabu, La Umar La Juma.

Selain di Desa Wayo, Paslon 02 diduga melakukan pelanggaran serupa di Desa Salati pada 19 Maret 2025. Mereka mengumpulkan massa dengan dalih buka puasa bersama dan dalam acara tersebut CPM disebut-sebut meminta masyarakat untuk memilihnya dalam PSU pada 5 April 2025, sebagaiman yang telah diberitkan oleh salah satu media siber/online.

Untuk diketahui, pada 25 Maret 2025 Ketua Bawaslu Taliabu, La Umar La Juma, mengonfirmasi bahwa laporan sebelumnya yang dilaporkan oleh Tawallani Djfaruddin, SH., MH, telah memenuhi syarat formil dan materil, dan akan dilakukan penyelidikan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Jika terbukti bersalah, Paslon CPM-UTU berpotensi menghadapi sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *