Example floating
Example floating
PolitikPulau Taliabu

Imbauan Bawaslu Dipertanyakan, Apakah Larangan Kampanye Hanya Formalitas?

2230
×

Imbauan Bawaslu Dipertanyakan, Apakah Larangan Kampanye Hanya Formalitas?

Sebarkan artikel ini

Taliabu, Trisula.news – Bawaslu telah mengeluarkan imbauan tegas yang melarang segala bentuk kampanye dalam tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Pulau Taliabu. Pasangan calon maupun tim pemenangan dilarang melakukan aktivitas yang menyerupai kampanye. Namun, sejauh mana imbauan ini benar-benar dipatuhi dan ditegakkan?

Bawaslu dalam imbauannya telah menegaskan bahwa seluruh pasangan calon dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apa pun selama tahapan PSU berlangsung. Aktivitas sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, atau kegiatan keagamaan yang dapat memengaruhi pemilih juga dilarang. Selain itu, mobilisasi massa, intimidasi, serta tekanan terhadap pemilih, ASN, TNI, Polri, maupun penyelenggara pemilu menjadi perhatian serius.

Lebih lanjut, praktik politik uang dalam bentuk pembagian sembako, bantuan sosial, atau pemberian uang dengan dalih transportasi dan parcel Ramadan atau Lebaran juga dilarang. Jika terbukti, tindakan tersebut dapat berdampak pada legitimasi hasil Pilkada Pulau Taliabu.

Namun, meskipun imbauan ini sudah jelas, pasangan calon nomor urut 02, CPM-UTU, tampaknya mengabaikan aturan tersebut. Mereka diduga membagikan beras dan amplop kepada masyarakat di desa yang menjadi lokasi PSU, yakni Wayo, Bapenu, dan Maluli. Laporan atas dugaan pelanggaran ini telah disampaikan oleh Tawallani Djafaruddin ke Bawaslu Pulau Taliabu.

Alih-alih menghentikan kegiatan yang dilarang, paslon ini justru semakin aktif. Pada 19 Maret 2025, mereka menggelar buka puasa bersama di Desa Salati, yang juga termasuk wilayah PSU. Dalam acara tersebut, CPM secara terang-terangan mengajak masyarakat untuk memilihnya, sebagaimana diberitakan oleh salah satu media online. Hal serupa kembali terjadi di Desa Wayo, tepatnya di Jogging Track pada 23 Maret 2025.

Imbauan Bawaslu seolah tidak memiliki efek jera. Padahal, dalam surat imbauan yang dikeluarkan, semua paslon dan tim pemenangan dilarang melakukan kegiatan yang menyerupai kampanye.

Yang menjadi pertanyaan, mengapa kegiatan ini bisa terus berlangsung tanpa ada tindakan tegas dari Bawaslu? Apakah aturan dan imbauan yang dikeluarkan hanya formalitas belaka? Lebih ironis lagi, kegiatan di Desa Wayo berlangsung dalam jarak yang sangat dekat dengan kantor Bawaslu Taliabu.

Saat dikonfirmasi, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Rusli Saraha, yang tengah berada di Taliabu untuk agenda supervisi, menyatakan bahwa pihaknya telah membahas hal ini dengan Bawaslu Taliabu.

“Jajaran kami akan lakukan penelusuran. Detailnya nanti bisa dikonfirmasi dengan Bawaslu Taliabu,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Minggu (23/03).

Ia menegaskan bahwa tahapan PSU hanya mencakup pungut hitung, rekap, dan penyiapan logistik, tanpa ada proses kampanye lagi.

“Secara prinsip, jajaran kami telah melayangkan surat imbauan yang salah satunya melarang aktivitas kampanye paslon maupun tim kampanye,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa masa kampanye telah berakhir sejak 23 November 2024 dan tidak lagi diberi ruang.

“Kami berharap semua pihak mampu menahan diri dan konsisten merawat suasana sejuk serta kondusif yang saat ini terjaga di masyarakat,” tambahnya.

Namun, dengan adanya pelanggaran yang terus terjadi tanpa sanksi tegas, publik kini mempertanyakan, apakah imbauan tersebut benar-benar memiliki kekuatan hukum? Ataukah Bawaslu hanya sekadar mengeluarkan peringatan tanpa ada keberanian untuk bertindak?

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *