Example floating
Example floating
PolitikPulau Taliabu

Divisi P2H Bawaslu Malut Supervisi di Bawaslu Taliabu, Terkait Dugaan Pelanggaran PSU

2587
×

Divisi P2H Bawaslu Malut Supervisi di Bawaslu Taliabu, Terkait Dugaan Pelanggaran PSU

Sebarkan artikel ini
Masita Nawawi Gani/ Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara. (Photo: Ist)

Taliabu, Trisula.news – Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Provinsi Maluku Utara (Malut) melakukan supervisi di Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu. Langkah ini diambil menyusul dugaan pelanggaran aturan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pulau Taliabu oleh pasangan calon nomor urut 02, CITRA-UTU.

Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Masita Nawawi Gani, saat dikonfirmasi Trisula.news, membenarkan supervisi tersebut.

“Koordinator Divisi P2H Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Bapak Rusli Saraha, saat ini sedang melakukan supervisi di Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Sabtu(22/03), supervisi ini dilakukan di tengah laporan dugaan pelanggaran yang melibatkan Paslon CITRA-UTU.

Pada 19 Maret 2025, pasangan tersebut diduga melanggar imbauan Bawaslu dengan menggelar acara buka puasa bersama di Desa Salati. Kegiatan ini dinilai menyerupai kampanye dan berpotensi memengaruhi pemilih, bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan.

Tak hanya di Desa Wayo, Maluli, dan Bapenu yang diduga menjadi lokasi politik uang oleh pasangan CPM-UTU, di Desa Salati paslon tersebut secara terang-terangan mengajak masyarakat yang hadir untuk mencoblos mereka.

Salah satu media online juga memberitakan bahwa dalam acara buka puasa bersama itu, Hj. Citra Puspa Sari Mus menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan menyatukan kembali masyarakat dalam menghadapi PSU Pilkada Pulau Taliabu pada 5 April 2025. Ia juga mengajak masyarakat untuk kembali memilih pasangan CPM-UTU agar dapat memimpin Kabupaten Pulau Taliabu selama lima tahun mendatang dan mengatasi berbagai kendala dengan kerja keras bersama.

Sebelumnya, Bawaslu telah mengimbau seluruh pasangan calon untuk tidak melakukan kegiatan yang menyerupai kampanye selama tahapan PSU. Segala bentuk sosialisasi, silaturahmi, atau acara lain yang dapat memengaruhi pemilih masuk dalam pengawasan ketat.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, La Umar La Juma, saat dikonfirmasi Trisula.news, menyatakan bahwa dugaan pelanggaran ini masih dalam proses.

“Kasus ini sementara dalam proses,” ujarnya singkat, tanpa menyebutkan apakah tindakan tersebut termasuk dalam pelanggaran imbauan yang telah dikeluarkan.

Dengan adanya supervisi dari Bawaslu Maluku Utara, diharapkan seluruh tahapan PSU dapat berlangsung sesuai aturan yang berlaku.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *