Example floating
Example floating
Sumatra Utara

Ketum AKPERSI Bongkar Dugaan Perampasan Lahan oleh PTPN IV, Bawa Bukti ke Kejagung

1001
×

Ketum AKPERSI Bongkar Dugaan Perampasan Lahan oleh PTPN IV, Bawa Bukti ke Kejagung

Sebarkan artikel ini
Papan nama Perusahan, (Photo: Ist)

Sumut, Trisula.news – Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) akan menyerahkan dokumen dugaan perampasan lahan Kebun Laras, unit usaha PTPN IV Regional II, ke Kejaksaan Agung. AKPERSI menuntut audit menyeluruh terhadap kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU).

Ketua Umum (Ketum) AKPERSI, Rino Triyono, menyatakan pihaknya telah melakukan investigasi mendalam. Bukti yang dikumpulkan menunjukkan lahan tersebut berasal dari nasionalisasi perusahaan Belanda, yakni Laras Rubber Estate Ltd dan Malayan Rubber Loan & Agency Cooperation Limited, sebelum dikelola PTPN IV.

Kelompok Tani Mekar Jaya bersama warga telah lama berjuang mendapatkan keadilan atas lahan mereka. Namun, perjuangan ini dihadang oleh kekuatan besar yang diduga memiliki pengaruh kuat. Warga mengaku terus mengalami tekanan dan pengabaian dari pihak perusahaan terkait hak mereka.

Pada Rabu, 12 Maret 2025, AKPERSI dan perwakilan kelompok tani mendatangi Kantor Wilayah PTPN IV di Medan, Sumatra Utara (Sumut). Mereka meminta klarifikasi mengenai dugaan perampasan lahan, perusakan makam, serta pengusiran paksa warga yang diduga dilakukan oleh pihak perusahaan.

“Pihak PTPN IV mengklaim bahwa lahan yang digunakan masih dalam kawasan HGU. Namun, kami menemukan kejanggalan dalam dokumen mereka. HGU yang disebutkan berbeda dengan fakta di lapangan, yang menunjukkan pelanggaran dalam pengelolaan lahan,” ujar Rino.

Menurut AKPERSI, pihak PTPN IV menyebut bahwa lahan Kebun Laras berada dalam HGU Nomor 6. Namun, investigasi di lokasi menunjukkan bahwa HGU yang terpasang adalah HGU Nomor 48. Fakta ini memperkuat dugaan adanya manipulasi dalam penggunaan lahan.

“Saat kami meminta pertemuan lanjutan untuk klarifikasi, pihak PTPN IV tiba-tiba menghindar. Bahkan, informasi yang kami terima menyebutkan ada pihak tertentu yang mengarahkan mereka agar tidak menanggapi lebih lanjut persoalan ini,” tambah Rino.

Dalam pertemuan sebelumnya, PTPN IV merujuk pada sejumlah pemberitaan di media yang membantah tudingan perampasan lahan. Namun, AKPERSI menilai klaim tersebut tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan, di mana makam telah tertutup oleh tanaman sawit.

“Karena tidak ada itikad baik dari perusahaan, kami akan menyerahkan seluruh dokumen asli ke Kejaksaan Agung. Kami juga akan melaporkan persoalan ini ke Presiden Prabowo Subianto agar kepemilikan HGU dievaluasi sesuai hukum yang berlaku,” tegas Rino.

AKPERSI menuntut agar seluruh lahan yang diduga dirampas dapat dikembalikan kepada warga yang berhak. Selain itu, audit menyeluruh terhadap HGU PTPN IV harus dilakukan demi memastikan bahwa pengelolaan lahan BUMN sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

(Tim/Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *