Jakarta, Trisula.news – Central Aktivis Anti Korupsi (CAAK) Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (27/2). Massa menuntut penyelidikan atas dugaan penjualan ilegal ore nikel oleh PT. Wana Kencana Mineral di Maluku Utara yang dinilai merugikan daerah hingga Rp.30 miliar.
Koordinator aksi, Mansur A. Dom, mengungkapkan bahwa PT. Wana Kencana Mineral diduga menjual 90 ribu metrik ton ore nikel yang seharusnya berstatus sitaan pengadilan. Dugaan praktik ilegal ini dinilai merugikan daerah serta menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap sumber daya alam.
Massa menyoroti dugaan ketidaksesuaian dalam pembayaran dana jaminan reklamasi oleh PT. Wana Kencana Mineral. Sejak 2018, perusahaan ini diduga hanya menyetor Rp.120 juta dari total kewajiban sebesar Rp.13 miliar, yang seharusnya digunakan untuk pemulihan lingkungan.
CAAK menilai dugaan penjualan ilegal ini sebagai bentuk pelanggaran yang mencederai transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam. Mereka mendesak KPK segera memanggil pihak perusahaan guna mengklarifikasi dugaan praktik yang merugikan keuangan daerah ini.
Selain itu, massa juga meminta pemerintah daerah Maluku Utara lebih tegas dalam mengawasi aktivitas pertambangan. Mereka menilai bahwa jika pengawasan tidak diperketat, maka dugaan praktik serupa dapat kembali terjadi di masa mendatang.
Massa aksi mendesak agar seluruh transaksi dan perizinan yang berkaitan dengan ore nikel yang diduga dijual ilegal diperiksa secara transparan. Mereka berharap KPK dan instansi terkait dapat memberikan kepastian hukum atas dugaan kasus ini.
Jika KPK tidak segera mengambil langkah konkret, CAAK mengancam akan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa lebih besar. Mereka menilai bahwa dugaan praktik penjualan ilegal ore nikel ini harus diusut tuntas agar tidak merugikan perekonomian daerah.
CAAK menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian dari pihak berwenang. Mereka meminta KPK segera bertindak guna mencegah terulangnya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan sumber daya alam di Maluku Utara.
Sumber: CAAK














