Example floating
Example floating
PolitikPulau Taliabu

Putusan MK: PSU di 9 TPS Taliabu, Paslon SAYA TALIABU Pimpin dengan 1.105 Suara

1651
×

Putusan MK: PSU di 9 TPS Taliabu, Paslon SAYA TALIABU Pimpin dengan 1.105 Suara

Sebarkan artikel ini
Gedung MK (Photo:Net)

Taliabu, Trisula.news – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi. MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pulau Taliabu untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sembilan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan pada Senin (24/2) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta Pusat. Sidang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo.

Dalam amar putusan Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa PSU harus dilaksanakan dalam waktu 45 hari sejak putusan dibacakan.

“Memerintahkan termohon untuk melaksanakan PSU dalam Pemilihan Bupati Pulau Taliabu 2024 di TPS 02 Desa Woyo Taliabu Barat, TPS 01 Desa Salati Taliabu Barat Laut, TPS 02 Desa Wayo Taliabu Barat, TPS 01 Desa Bua Mbono Taliabu Utara, TPS 01 Desa Lede, TPS 01 Desa Maluli Taliabu Selatan, TPS 01 Desa Bapenu Taliabu Selatan, TPS 02 Desa Maluli Taliabu Selatan, dan TPS 02 Desa Langganu Kecamatan Lede,” ujar Suhartoyo.

MK juga menekankan bahwa PSU harus melibatkan pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPPh), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), sebagaimana pada pemungutan suara sebelumnya. Seluruh proses wajib dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan dalam batas waktu yang telah ditetapkan.

“Selanjutnya, hasil PSU tersebut akan digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah dalam putusan a quo,” jelas Suhartoyo.

Berdasarkan pleno terbuka rekapitulasi hasil Pilkada Taliabu 2024, paslon nomor urut 01, Sashabila Mus dan La Ode Yasir, unggul dengan 14.769 suara atau 41,66 persen. Sementara paslon nomor urut 02, Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi, memperoleh 13.546 suara atau 38,21 persen. Adapun paslon nomor urut 03, Abidin Jaaba dan Dedi Mirzan, meraih 6.438 suara atau 18,6 persen.

Dari hasil rekapitulasi suara sah di TPS yang tidak dibatalkan oleh MK, paslon 01, SAYA TALIABU, mengantongi 13.573 suara, sedangkan paslon 02 memperoleh 12.468 suara. Dengan demikian, sebelum PSU, selisih keunggulan paslon 01 atas paslon 02 mencapai 1.105 suara.

PSU di sembilan TPS harus dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 45 hari setelah putusan dibacakan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pulau Taliabu bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat diharapkan menjalankan dan mengawasi PSU sesuai ketentuan guna memastikan proses demokrasi berjalan transparan dan akuntabel.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *