Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

TPS Dibakar saat Pilkada, HH Dituntut 7 Bulan Penjara, 12 Terdakwa Lain Menanti Tuntutan

1210
×

TPS Dibakar saat Pilkada, HH Dituntut 7 Bulan Penjara, 12 Terdakwa Lain Menanti Tuntutan

Sebarkan artikel ini

Sungai Penuh, Trisula.news – Sidang perkara pembakaran dan perusakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada Serentak 2024 di Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Rabu (30/4/2025). Dari total 13 terdakwa, satu terdakwa telah dituntut tujuh bulan penjara.

Terdakwa berinisial HH dinilai terbukti melakukan pembakaran TPS di wilayah Renah Kayu Embun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat HH dengan Pasal 406 ayat 1 KUHP tentang perusakan, dengan tuntutan hukuman tujuh bulan penjara.

Example 300x600

Sementara itu, persidangan terhadap 12 terdakwa lainnya ditunda. Penundaan disebabkan belum rampungnya penyusunan berkas tuntutan oleh tim JPU. Majelis hakim menyetujui permohonan penundaan dan menjadwalkan ulang sidang pada pekan depan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Moehargung Alsonta, membenarkan bahwa hanya satu terdakwa yang dituntut, sementara tuntutan untuk 12 terdakwa lainnya masih dalam proses finalisasi.

“Benar, 12 terdakwa kasus perusakan di lima TPS ditunda pembacaan tuntutannya. Namun, terdakwa pembakaran di RKE telah dituntut tujuh bulan penjara,” ujarnya.

Moehargung menegaskan bahwa semua terdakwa akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menyebut tidak ada ketentuan khusus mengenai keringanan, dan setiap pelanggaran tetap harus mendapatkan sanksi hukum.

“Tidak ada batasan keringanan. Seluruh proses hukum berjalan sesuai undang-undang. Tugas JPU adalah menuntut, dan majelis hakim yang akan memutuskan,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa para terdakwa memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum lanjutan seperti banding, jika nantinya tidak menerima putusan pengadilan setelah tuntutan dibacakan.

Adapun inisial 12 terdakwa kasus perusakan TPS yang saat ini masih menunggu pembacaan tuntutan adalah H, PH, AI, IP, HG, YP, EP, EG, JH, dan DK. Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada minggu pertama bulan Mei 2025. (Harpae)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *