Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HukrimPulau Taliabu

Tim Resmob Polres Pulau Taliabu Amankan Pelaku Penikaman di Desa Mintun

5674
×

Tim Resmob Polres Pulau Taliabu Amankan Pelaku Penikaman di Desa Mintun

Sebarkan artikel ini

Taliabu, Trisula.news – Seorang pria berinisial AY (26) diamankan Tim Resmob Polres Pulau Taliabu usai diduga melakukan penganiayaan terhadap YST (50), warga Desa Nunca, Kecamatan Taliabu Utara.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis malam, 5 Juni 2025, sekitar pukul 23.00 WIT di pesisir pantai Desa Mintun. Saat itu, korban bersama pelaku dan satu saksi diketahui sedang mengonsumsi minuman keras jenis Cap Tikus.

Example 300x600

“Saat hendak pulang, saya sempat bilang ke mereka ‘nanti jangan ribut’, tapi rupanya pelaku tersinggung dan langsung menikam saya pakai pisau,” ujar korban dalam laporan yang disampaikan kepada pihak kepolisian.

Akibat penikaman itu, korban mengalami luka serius di lengan kanan, pipi kiri, dada kanan, dan kaki kanan. Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian. Warga yang mengetahui peristiwa tersebut langsung memberikan pertolongan kepada korban, dan melarikannya ke Puskesmas terdekat guna mendapatkan pertolongan medis.

“Setelah menerima laporan, kami langsung mengerahkan Tim Resmob ke lapangan, dipimpin Kanit Resmob Aiptu Imran Saleh, S.E. Pelaku sempat melarikan diri dua hari, namun akhirnya menyerahkan diri saat petugas melakukan penyisiran,” ujar Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, Iptu Ahmad M, S.H.

Pelaku diamankan pada Sabtu malam, 7 Juni 2025, sekitar pukul 21.30 WIT di Desa London, Kecamatan Taliabu Utara. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Iya benar, terduga pelaku kini telah kami amankan dan sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegas Iptu Ahmad. (Redaksi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *