Example floating
Example floating
Pulau Taliabu

Suprayidno Sindir Om Dero dan Syamsudin: “Sudah Saatnya Bicara Jujur Soal 115 M!”

6655
×

Suprayidno Sindir Om Dero dan Syamsudin: “Sudah Saatnya Bicara Jujur Soal 115 M!”

Sebarkan artikel ini
Suprayidno/ Eks Kadis PUPR Taliabu. (Ist)

Taliabu, Trisula.news – Polemik pinjaman daerah Rp115 miliar di Kabupaten Pulau Taliabu kembali memanas. Mantan Kepala Dinas PUPR, Suprayidno, menyoroti sikap dua mantan pejabat kunci yang disebut mengetahui betul arah penggunaan dana jumbo tersebut, namun hingga kini dinilai belum terbuka kepada publik.

Dalam keterangannya, Suprayidno menyindir keras Abdul Kadir Nur Ali alias Om Dero (mantan Kepala BPKAD) dan Syamsudin Ode Maniw (mantan Kepala Bappeda) agar tidak terus berdiam diri dan mulai menjelaskan ke mana sebenarnya dana pinjaman itu mengalir.

“Dero dan Syamsudin tahu betul proses serta arah penggunaan pinjaman itu. Jangan ada yang ditutup-tutupi, biar semuanya terang benderang,” ujarnya dengan nada tegas.

Suprayidno juga membantah pernyataan Om Dero sebelumnya yang menyebut sebagian besar dana pinjaman mengalir ke Dinas PUPR. Ia memastikan dana yang dikelola instansinya tidak sebesar yang disebutkan, dan seluruh proyek yang dibiayai dari pinjaman tersebut telah dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan salah sebut. Di PUPR tidak sebesar itu. Semua pekerjaan yang dibiayai dari dana pinjaman bisa kami pertanggungjawabkan. Sisanya kami tidak tahu digunakan untuk apa,” ungkapnya blak-blakan.

Lebih jauh, Suprayidno menyebut adanya kontraktor tertentu yang mendapat perlakuan istimewa dalam pencairan dana pinjaman, bahkan disebut menjadi “anak emas” dalam proyek-proyek besar yang dibiayai utang daerah itu.

“Ada satu kontraktor yang selalu diprioritaskan pencairannya. Ini jelas tidak adil,” katanya dengan nada tajam.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan pengelolaan dana pinjaman tidak berjalan transparan, bahkan rawan menimbulkan kesenjangan di antara pelaksana proyek.

“Kalau pencairan didasarkan pada kedekatan, bukan prioritas pekerjaan, itu sudah melanggar prinsip keadilan dan akuntabilitas,” tandasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Bappeda seharusnya menjadi pihak utama dalam perencanaan pinjaman daerah, bukan hanya dikelola sepihak oleh keuangan. Lemahnya perencanaan, kata dia, menjadi biang kekacauan dalam pelaksanaan di lapangan.

“Kalau perencanaannya tidak matang, pelaksanaannya pasti berantakan. Kami di PUPR hanya menjalankan program yang sudah ditetapkan. Sekarang tinggal jujur saja, apakah penggunaannya sesuai dengan persetujuan awal atau tidak,” tegasnya.

Sementara itu, Pansus DPRD Pulau Taliabu terus mendalami aliran dana pinjaman Rp115 miliar yang bersumber dari Bank Daerah Maluku–Maluku Utara tahun 2022. Dalam waktu dekat, Pansus berencana memanggil kembali sejumlah pihak yang namanya kembali mencuat dalam temuan terbaru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *