Asahan, Trisula.news – Pembangunan jalan pertanian cor beton dan pembuatan bis di Dusun V, Desa Anjung Ganjang, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, menuai pertanyaan serius. Hingga kini, sumber dan besar anggaran proyek tersebut belum diketahui publik.
Proyek yang tengah berjalan itu tidak memasang plang informasi anggaran, sebagaimana diwajibkan dalam setiap kegiatan yang menggunakan dana pemerintah. Ketiadaan informasi tersebut dinilai sebagai pelanggaran Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Syam, salah seorang warga Desa Anjung Ganjang, menegaskan, masyarakat berhak mengetahui asal dana serta jumlah anggaran yang digunakan dalam pembangunan tersebut. Ia mengungkapkan keresahannya kepada trisula.news, Senin (28/04).
“Ini proyek menggunakan uang rakyat atau tidak, kami tidak tahu. Besarnya berapa juga tidak jelas. Seharusnya ada transparansi melalui papan proyek,” ujarnya.
Masyarakat berharap instansi terkait segera menjelaskan sumber pendanaan dan rincian anggaran proyek tersebut. Transparansi dinilai penting untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan dana dan untuk menjaga kepercayaan publik. (Hdrg)