Taliabu, Trisula.news – Nasib malang tengah menaungi Citra Puspajari Mus (CPM), mantan Kepala Dinas Pendidikan Pulau Taliabu, yang tumbang (kalah-red) dalam kontestasi Pilkada. Kini, ia terseret dugaan penggunaan ijazah palsu bersama seorang kepala dinas lainnya.
Kasus ini turut menyeret Abdul Kadir Nurali alias Dero, yang kini menjabat sebagai kepala dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Pulau Taliabu. Ia juga dilaporkan atas dugaan menggunakan ijazah yang sama dengan yang digunakan oleh CPM, dari kampus yang sama.
Sebelum mencalonkan diri sebagai Bupati, CPM menjabat sebagai Kadis Pendidikan. Latar belakang tersebut menjadikan dugaan pemalsuan ijazah sebagai isu serius yang menuntut transparansi dan akuntabilitas hukum.
Mursid Ar Rahman, S.H., C.LA., sebagai pelapor kasus ini, mendesak Kapolres Pulau Taliabu segera memproses laporan secara profesional. Ia menilai, pasca-Pilkada dan putusan Mahkamah Konstitusi, tak ada alasan untuk menunda proses hukum.
“Setelah Pilkada usai, kasus ini tak boleh dibiarkan mengambang. Kami mendesak penyidik segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait,” tegas Mursid dalam keterangannya (05/05).
Jika tidak ada langkah tegas dari Kapolres, Mursid akan membawa kasus ini ke Polda Maluku Utara. Ia juga meminta atensi langsung dari Kapolda untuk menjamin proses hukum yang objektif dan terbuka.
Dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang membahas dugaan pelanggaran etik oleh penyelenggara Pilkada Taliabu, keabsahan ijazah milik CPM turut menjadi perhatian. Dalam forum itu, perwakilan kampus STIA Trinitas Ambon secara resmi membantah keabsahan ijazah yang digunakan CPM.
Pihak kampus menyatakan bahwa nomor ijazah, tanda tangan pejabat kampus, serta tahun kelulusan dalam dokumen tersebut tidak sesuai dengan data resmi mereka. Dugaan serupa juga dialamatkan kepada ijazah milik Dero, yang diduga berasal dari kampus yang sama.
Mursid menegaskan, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Dugaan pemalsuan ini harus ditangani serius, mengingat pelakunya berasal dari kalangan elite birokrasi daerah.
“Kapolres harus bertindak sesuai hukum. Kami berharap kasus ini diproses tanpa intervensi politik dan dapat segera mendapat kejelasan hukum,” tutup Mursid.
(Redaksi)