Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Sidang Praperadilan Jurnalis Hendly Mangkali Ditunda, Polda Sulteng Dikecam

815
×

Sidang Praperadilan Jurnalis Hendly Mangkali Ditunda, Polda Sulteng Dikecam

Sebarkan artikel ini
Hermanius Burunaung/ Pimred Media Online Berantastipikornews.co.id. (ist)

Palu, Trisula.news – Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh jurnalis Berita Morut, Hendly Mangkali, di Pengadilan Negeri Palu mengalami penundaan. Penundaan ini memicu kecaman atas dugaan penghambatan proses hukum oleh Polda Sulawesi Tengah.

Pihak Polda Sulteng selaku termohon tidak menghadiri sidang yang dijadwalkan pada Jumat, 16 Mei. Mereka mengajukan permohonan penundaan hingga Kamis (23/05) tanpa alasan substansial, yang dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap proses hukum.

Example 300x600

Hakim tunggal Imanuel Charlo Rommel Danes, S.H., menolak permohonan tersebut dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 21 Mei. Keputusan ini diapresiasi sebagai upaya menjaga marwah hukum dan pengadilan.

Penundaan yang terjadi semakin menguatkan dugaan bahwa Polda Sulteng berupaya menghindari pengujian terhadap penetapan tersangka kepada Hendly Mangkali. Langkah ini dianggap mencederai prinsip kebebasan pers dan hak jurnalis.

Sejumlah jurnalis hadir memberikan dukungan langsung di ruang sidang, termasuk tokoh pers seperti Udin Salim, Icham Djuhri, dan Ilham Nusi. Mereka bergabung bersama masyarakat sipil, termasuk Burhanudin Hamzah dari Aliansi Anti Korupsi dan seorang warga dari Desa Towara.

Dukungan juga disampaikan melalui sambungan telepon oleh Jenderal Purnawirawan Sulaiman Agusto, yang menilai kasus ini menyangkut kepentingan publik atas kebebasan informasi dan pers yang sehat.

Pimpinan Redaksi Berantastipikornews.co.id, Hermanius Burunaung, menyayangkan penetapan tersangka terhadap Hendly. Ia menilai penggunaan pasal-pasal dalam UU ITE dalam perkara ini merupakan preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.

Sidang lanjutan pada 21 Mei mendatang akan menjadi ujian bagi integritas Polda Sulteng dan lembaga peradilan. Publik menanti komitmen para pihak untuk menegakkan keadilan dan menghentikan kriminalisasi terhadap jurnalis.

(Tim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *