Taliabu, Trisula.news – Tim hukum pasangan calon nomor urut 1, SAYA TALIABU, menanggapi maraknya isu menyesatkan yang beredar di media sosial pasca pemungutan suara ulang (PSU) di sembilan TPS.
Sejumlah akun palsu di grup Facebook “Taliabu Community” diduga menyebarkan informasi sesat (hoaks) tanpa dasar. Informasi tersebut dinilai sebagai upaya pihak tidak bertanggung jawab untuk menciptakan kegaduhan.
Mursid Ar Rahman, S.H., C.LA., kuasa hukum SAYA TALIABU, menegaskan bahwa hasil PSU di sembilan TPS telah bersifat final dan berkekuatan hukum tetap, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan dilakukannya PSU.
Ia menjelaskan bahwa dalam PSU tersebut, pasangan lawan memang unggul tipis atas SAYA TALIABU dengan selisih suara sekitar 234, namun tidak berpengaruh terhadap hasil akhir Pilkada.
Menurutnya, kemenangan SAYA TALIABU tetap sah karena perolehan suara keseluruhan, yang digabungkan dengan suara yang tidak dibatalkan oleh MK—menunjukkan keunggulan kurang lebih 871 suara.
Mursid juga menyebut, penyebaran hoaks melalui Facebook dan WhatsApp merupakan tindakan yang menyesatkan dan mencederai demokrasi, karena seluruh proses telah diawasi dan berjalan sesuai hukum.
Seluruh hasil PSU telah dijumlahkan dengan suara sah sebelumnya, yang mempertegas posisi SAYA TALIABU sebagai pemenang sah dalam kontestasi Pilkada Pulau Taliabu.
Tim hukum mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh akun palsu dan tetap menjaga persatuan.
“Mari kita rajut kembali silaturahmi demi kemajuan Pulau Taliabu ke depan,” tutup Mursid.
(Redaksi)