Bandar Lampung, Trisula.news – Seorang perempuan berinisial WM (37), warga Langkapura, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Kedaton usai membuat laporan palsu terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
WM sebelumnya mengaku menjadi korban begal dan kehilangan sepeda motor. Namun, keterangannya terbantahkan setelah polisi menemukan kejanggalan saat olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Penyidik mendalami keterangan pelapor, dan hasilnya yang bersangkutan mengaku bahwa laporan itu dibuat-buat,” ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay.
Peristiwa bermula saat WM, yang sehari-hari berjualan keripik, melapor ke Polsek Kedaton bahwa dirinya dirampok di Jalan Nyunyai, Kecamatan Rajabasa, pada Selasa (29/4/2025).
Dalam laporan, WM mengaku ditodong dua pria tak dikenal dengan pisau sebelum sepeda motor Honda Beat miliknya dirampas. Namun, pengakuannya terbukti palsu.
“Tersangka mengaku membuat laporan palsu karena tidak sanggup membayar cicilan motor,” ungkap Kombes Alfret. Motor tersebut ternyata dititipkan di rumah rekannya.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat hitam tahun 2025, STNK atas nama tersangka, serta dokumen laporan yang dibuat sebelumnya.
Atas perbuatannya, WM dijerat Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan, serta Pasal 266 KUHP tentang keterangan palsu dalam dokumen otentik dengan ancaman 7 tahun penjara. (Fera Hervica)
















