Taliabu, Trisula.news – PT Kalpika Wanatama Unit I diduga melanggar ketentuan kehutanan dengan tetap melakukan aktivitas pemuatan kayu di Desa Samuya, Kecamatan Taliabu Timur, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, tanpa melengkapi dokumen perizinan yang diwajibkan.
Perusahaan tersebut dilaporkan belum mengantongi Izin Koridor, Izin Pangkalan Penampungan, dan Izin Pemuatan. Meski demikian, aktivitas pengangkutan kayu tetap berlangsung, meskipun Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan Pemerintah Kecamatan telah meminta agar seluruh kegiatan dihentikan sementara.
Penjabat Kepala Desa Samuya, Muharram Fataruba, menyatakan bahwa pemuatan kembali dilakukan pada Kamis pagi, 26 Juni 2025.
“Pagi tadi mereka kembali memuat kayu. Padahal surat resmi dari desa sudah dilayangkan dan tembusan juga dikirim ke Bupati. Tapi tetap saja mereka melanjutkan aktivitas,” ujarnya.
Pemerintah Desa Samuya sebelumnya telah menerbitkan dua surat resmi yang meminta penghentian sementara seluruh kegiatan perusahaan. Surat pertama bernomor 141/44/DS-TT/X/2022 dan surat kedua bernomor 140/002/DS-TT/PT/VI/2025, diterbitkan sebagai tindak lanjut atas kegiatan perusahaan yang dianggap bermasalah.
Muharram menyebut tindakan perusahaan sebagai bentuk pengabaian terhadap regulasi dan otoritas pemerintah daerah. Ia mendesak agar Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu segera membentuk satuan tugas (Satgas) untuk menyelesaikan konflik ini secara komprehensif.
“Saya minta dibentuk Satgas agar persoalan di Desa Samuya bisa segera ditangani secara tuntas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Muharram menyampaikan bahwa perusahaan juga diduga telah memasuki lahan perkebunan milik warga tanpa izin. Selain itu, permasalahan tapal batas antara kawasan produksi perusahaan dan area kebun masyarakat turut memperkeruh situasi di lapangan.
“Ada aktivitas mereka yang masuk ke kebun warga. Masalah tapal batas juga belum selesai. Ini bukan cuma soal izin, tapi juga soal wilayah masyarakat,” katanya.
Camat Taliabu Timur, Darmawan Silawane, menyatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum terkait permasalahan ini.
“Besok saya bersama Pj Kades Samuya akan melaporkan aktivitas PT Kalpika Wanatama Unit I ke pihak kepolisian,” tegas Darmawan, di hari yang sama.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Kalpika Wanatama Unit I belum dapat dikonfirmasi.
















