Taliabu, Trisula.news – Polres Pulau Taliabu melalui KBO Sat Samapta, IPDA Imran Husaleka, S.H., dalam sepekan terakhir gencar melakukan operasi pemberantasan minuman keras (miras). Hasilnya, ratusan botol miras jenis Cap Tikus berhasil disita dari berbagai lokasi.
Operasi tersebut merupakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Petugas menyisir sejumlah tempat yang kerap dijadikan lokasi pesta miras hingga kios penjual. Razia tidak hanya terfokus di Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, namun meluas ke wilayah Taliabu Barat Laut.
Puncaknya, pada Kamis siang (11/09), tim Sat Samapta kembali menemukan miras yang disembunyikan dalam koper pakaian. Barang terlarang itu terungkap saat pengiriman menggunakan kapal Ratu Maria, sehingga langsung diamankan petugas.
IPDA Imran Husaleka menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran miras di wilayah hukum Polres Pulau Taliabu. Menurutnya, miras dapat memicu gangguan ketertiban umum serta menimbulkan keresahan masyarakat.
“Minuman keras sangat berbahaya dan bisa memicu tindak pidana. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras di Taliabu. Bayangkan kalau ratusan miras ini tidak diamankan atau disita, ketika menyebar dan dikonsumsi masyarakat, berapa banyak masalah yang timbul akibat dari miras ini,” tegas Imran.
Ia juga berharap masyarakat dapat membantu kepolisian dalam memerangi miras dengan memberikan informasi sekecil apa pun.
“Sehingga harapannya masyarakat selalu membantu untuk memberikan informasi terkait miras, dan sama-sama membantu dalam hal memerangi miras,” tambahnya.
Selain itu, ia mengimbau warga untuk turut berperan serta menjaga keamanan lingkungan. Masyarakat diharapkan tidak segan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan atau yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Dengan intensitas operasi yang ditingkatkan, Polres Pulau Taliabu berharap peredaran miras dapat ditekan seminimal mungkin demi terciptanya situasi aman dan kondusif di Pulau Taliabu.