Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukrim

Polda Jateng Temukan Bukti Krusial di TKP Kasus Kekerasan Seksual 31 Anak di Jepara

959
×

Polda Jateng Temukan Bukti Krusial di TKP Kasus Kekerasan Seksual 31 Anak di Jepara

Sebarkan artikel ini

Jateng, Trisula.news – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) mengungkap sejumlah temuan penting dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus kekerasan seksual terhadap 31 anak di Kabupaten Jepara. Tersangka berinisial S (21), pemuda asal Jepara, diduga menjadi pelaku utama dengan korban berusia 12 hingga 17 tahun.

Proses olah TKP dilakukan pada Sabtu, 3 Mei 2025, di dua lokasi berbeda di Kecamatan Tahunan, yaitu sebuah kamar kos dan sebuah hotel yang diduga menjadi tempat pertemuan tersangka dengan para korban. Tim gabungan dari Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Jateng dan Puslabfor Bareskrim Polri diterjunkan ke lapangan.

Example 300x600

Dipimpin AKBP Rostiawan, tim melakukan dokumentasi visual, pengamatan menyeluruh, dan pengumpulan barang bukti sejak pukul 08.00 WIB, Sabtu, 3 Mei 2025. Fokus pemeriksaan diarahkan pada titik-titik yang diduga mengandung cairan tubuh, seperti sperma dan darah.

“Kami mengamankan potongan kain kasur, sprei, busa kasur, dan sejumlah helai rambut. Semua sampel akan diuji DNA di laboratorium untuk memastikan keterkaitan dengan korban maupun pelaku,” ujar AKBP Rostiawan dalam keterangannya pada Minggu, 4 Mei 2025.

Temuan awal meliputi bercak sperma pada kain kasur di kamar kos, serta potongan sprei dan busa kasur di hotel yang diduga mengandung darah dan sperma. Barang bukti tersebut dianggap penting untuk membongkar pola kejahatan sistematis yang dilakukan tersangka.

Polda Jateng menduga kedua lokasi kerap digunakan tersangka untuk menjebak para korban. “Ini bagian dari pola terstruktur. Olah TKP menjadi bagian dari Scientific Crime Investigation untuk mendapatkan bukti ilmiah yang sahih,” lanjut Rostiawan.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan seksual terhadap anak. Ia juga membuka ruang bagi korban atau keluarga yang belum melapor.

“Silakan melapor, kami menjamin kerahasiaan identitas korban. Perlindungan terhadap anak adalah prioritas kami,” tegas Artanto pada Minggu, 4 Mei 2025.

Kasus ini menyita perhatian publik karena jumlah korban yang sangat banyak dan usia korban yang tergolong masih sangat muda. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan mampu memberikan efek jera terhadap pelaku.

(Arif)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *