Taliabu, Trisula.news – Klaim Ketua Tim Pemenangan Paslon 02, Rismanto Tari, yang menolak hasil rekapitulasi suara Pilkada Taliabu, menuai tanda tanya. Pasalnya, pernyataan itu muncul setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pulau Taliabu menetapkan hasil rekapitulasi secara sah.
Sementara itu, Bawaslu dan KPU Provinsi Maluku Utara telah menegaskan bahwa seluruh tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan rekapitulasi di sembilan TPS berlangsung sesuai prosedur, tanpa pelanggaran berarti.
“Kalau merujuk pada laporan dari Bawaslu Kabupaten dan hasil pemantauan langsung di lapangan, proses pencoblosan hingga rekapitulasi di tingkat kecamatan dan kabupaten berjalan aman dan tanpa kendala,” ujar Ketua Bawaslu Malut, Masita Nawawi Gani, Senin(07/04).
Senada dengan itu, Ketua KPU Maluku Utara, Mohtar Alting, juga memastikan tahapan berjalan sesuai aturan.
“Tidak ada masalah dari tahap pencoblosan hingga rekapitulasi di tingkat kabupaten. Semuanya berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Pernyataan resmi itu mematahkan klaim Rismanto Tari yang menyebut pelanggaran di TPS tidak ditindaklanjuti dan saksi Paslon 02 tidak dilibatkan. Padahal, pleno penetapan suara tetap sah meski saksi tidak hadir jika telah diberi kesempatan hadir.
Pernyataan Rismanto yang dimuat dalam salah satu media online itu kemudian menjadi perbincangan publik. Banyak pihak mempertanyakan, apakah Paslon 02 tidak siap menerima kekalahan, meskipun telah tumbang berulang kali dan mengerahkan seluruh kekuatan politiknya?
Selain itu, pengawasan dilakukan langsung oleh lima komisioner KPU Malut, empat anggota Bawaslu Malut, serta perwakilan KPU dan Bawaslu RI. Hasil akhir menetapkan pasangan SAYA TALIABU (Sashabila Mus – La Ode Yasir) sebagai peraih suara terbanyak.
Dengan demikian, pernyataan pasca pleno dari Rismanto Tari dinilai tidak sejalan dengan fakta hukum dan prosedur pemilu, yang telah diawasi ketat dan dinyatakan sah oleh lembaga penyelenggara.
(Redaksi)