Taliabu, Trisula.news – Dugaan kasus penganiayaan antarsiswi di SMA Negeri 7 Pulau Taliabu, Maluku Utara, yang berlokasi di Kecamatan Taliabu Utara, Desa Jorjoga, menjadi perhatian publik setelah video perkelahian dua pelajar perempuan beredar luas di berbagai grup WhatsApp masyarakat setempat.
Kepala Sekolah Iksan Landuma, S.Pd, saat dikonfirmasi trisula.news melalui pesan WhatsApp, membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia menjelaskan, peristiwa bermula dari percakapan di grup WhatsApp kelas pada Sabtu, 4 Oktober 2025, antara pelaku dan korban.
Menurut Iksan, pelaku awalnya mengirim pesan izin tidak masuk sekolah karena sakit. Namun, korban menanggapi dengan keberatan karena pelaku dianggap sering absen dan membuat daftar hadir menjadi tidak rapi pada data kehadiran kelas.
Pernyataan korban tersebut memicu emosi pelaku hingga menantang korban untuk berkelahi pada Senin, 6 Oktober 2025. Tantangan itu berujung pada pertemuan seusai jam pelajaran di luar lingkungan sekolah, yang kemudian berakhir dengan tindakan pemukulan terhadap korban.
“Perkelahian itu terjadi di luar lingkungan sekolah setelah jam pulang,” ungkap Iksan, Rabu (08/10).
Ia menambahkan, laporan baru diterima pihak sekolah pada Selasa, 7 Oktober 2025, dan segera dilakukan klarifikasi terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam kejadian tersebut.
Pihak sekolah, kata Iksan, telah melakukan interogasi terhadap pelaku, korban, penyebar video, serta sejumlah siswi lain yang diduga ikut memprovokasi dan menghasut. Langkah ini dilakukan guna memastikan fakta dan kronologi kejadian secara berimbang.
Lebih lanjut, Iksan menuturkan bahwa saat kejadian dirinya belum berada di tempat karena baru tiba di Taliabu usai mengikuti kegiatan di luar daerah.
“Saya baru tiba di Taliabu setelah tugas dinas luar,” jelasnya kepada trisula.
Ia juga menyebut telah dihubungi oleh pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Pulau Taliabu untuk berkoordinasi terkait penanganan kasus tersebut. Menurutnya, mediasi akan dilakukan pada Rabu (08/10) bersama orang tua pelaku, korban, dan penyebar vidio.














