Taliabu, Trisula.news – Kepolisian Resor (Polres) Pulau Taliabu menyita minuman keras (miras) jenis Cap Tikus tanpa pemilik di kapal Grecelia, Selasa (02/09). Penertiban ini dilakukan dalam rangka kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di bawah pimpinan KBO Sat Samapta, IPDA Imran Husaleka, S.H.
“Kegiatan KRYD kami laksanakan setiap hari. Penertiban miras ini diharapkan bisa menekan kenakalan remaja yang sering mengonsumsi minuman keras dan melakukan hal-hal yang melanggar hukum,” ujar Imran Husaleka.
Barang bukti miras yang ditemukan diamankan meski tanpa pemilik. Imran menegaskan pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melanggar peraturan terkait peredaran miras.
“Patroli ini kami fokuskan untuk mencegah kenakalan remaja dan menjaga ketertiban masyarakat. Kehadiran polisi di lapangan diharapkan memberi efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran hukum,” tambahnya.
KRYD ini menjadi bagian dari upaya Polres Pulau Taliabu menjaga keamanan, memantau lokasi rawan gangguan kamtibmas, dan memberikan edukasi kepada warga tentang bahaya minuman keras.