Bogor, Trisula.News-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ADHIBRATA/PRABU Justicia Law Firm menyoroti pengelolaan kawasan wisata hutan di Desa Ciasihan, Pamijahan Kabupaten Bogor, yang dinilai belum berpihak sepenuhnya pada masyarakat lokal. Berdasarkan kajian awal, ditemukan adanya indikasi pengelolaan yang belum optimal dan berpotensi memicu ketimpangan akses terhadap sumber daya alam di Kampung Raina.
Desa Ciasihan yang terletak di kaki Gunung Halimun Salak memiliki kekayaan alam luar biasa, mulai dari Curug Seribu, Curug Ciparay, hingga fasilitas camping ground di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Meski Kampung Raina menjadi akses utama menuju destinasi tersebut, keterlibatan warga dalam pengelolaannya masih dipertanyakan.
LBH ADHIBRATA mencatat beberapa poin krusial yang perlu segera dibenahi: Belum optimalnya pembentukan lembaga pengelola yang berbasis pada masyarakat setempat. Mekanisme pelibatan warga dan pola kerja sama dengan pihak ketiga dinilai belum transparan.
LBH ADHIBRATA menekankan bahwa pengelolaan yang mengabaikan partisipasi warga berpotensi memicu ketimpangan ekonomi dan konflik kepentingan di masa depan.
LBH ini juga menegaskan bahwa masyarakat lokal memiliki posisi tawar yang kuat berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 serta UU Kehutanan dan UU Desa.
“Kampung Raina bukan sekadar wilayah administratif, melainkan ruang hidup yang memiliki nilai historis dan ekonomi bagi warga. Setiap kebijakan harus menghormati prinsip Free, Prior, Informed Consent (FPIC) yakni, perlibatan masyarakat berdasarkan informasi yang utuh sebelum kebijakan ditetapkan,” tulis LBH ADHIBRATA dalam kajiannya.
Demi mewujudkan keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan, LBH ADHIBRATA mendorong langkah-langkah strategis sebagai berikut: Membentuk lembaga pengelola resmi yang sepenuhnya berbasis masyarakat lokal. Menyusun skema kerja sama yang jelas dan transparan dengan pihak terkait, termasuk Balai TNGHS. Serta Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola kerja sama yang saat ini tengah berjalan.
LBH ADHIBRATA berharap hasil kajian ini menjadi bahan pertimbangan serius bagi pemerintah dan pengelola kawasan agar pengembangan wisata di Desa Ciasihan berjalan inklusif tanpa mengesampingkan hak-hak dasar masyarakat lokal.














