Bogor, Trisula.news – Dugaan penipuan dalam transaksi jual beli mobil secara daring mencuat setelah kuasa hukum korban, Berto Tumpal Harianja, membeberkan kronologi kejadian yang menimpa kliennya. Kasus ini resmi dilaporkan ke Polresta Bogor dan sejumlah instansi kepolisian terkait.
Menurut Berto, kasus bermula ketika kliennya mengiklankan satu unit mobil di platform marketplace. Tidak lama kemudian, muncul pihak yang mengaku perantara pembeli dengan alasan mobil akan dibelikan untuk “bos” atau istri bosnya.
“Pada hari yang sama mereka datang mengecek mobil. Namun janggalnya, mereka mengklaim sudah melakukan transfer, padahal bukti transfer tidak pernah diperlihatkan. Klien kami juga tidak menerima uang sepeser pun,” jelas Berto.
Ia menduga peristiwa tersebut merupakan modus penipuan dengan pola “segitiga” atau melibatkan sindikat terorganisir. Kecurigaan menguat karena pihak pembeli tidak pernah meminta identitas resmi seperti KTP maupun nomor kontak tambahan sebagaimana lazim dalam transaksi sah.
Berto juga menyoroti dugaan intimidasi terhadap kliennya. “Yang paling mengerikan, klien kami seorang perempuan yang tinggal sendiri. Ia tidak memiliki kekuatan mental menghadapi tekanan, bahkan diperlakukan seolah-olah sebagai pelaku penipuan,” ungkapnya.
Selain itu, ia menilai terdapat tindakan aparat kepolisian yang dianggap tidak proporsional. “Alih-alih memeriksa pihak yang patut dicurigai, justru klien kami yang diperlakukan seperti pelaku. Bahkan telepon genggam dan aplikasi WhatsApp miliknya difoto tanpa izin,” tambahnya.
Kuasa hukum menyatakan pihaknya telah melaporkan kasus ini tidak hanya ke Polresta Bogor, tetapi juga ke Kapolri, Wakapolri, hingga Kapolda Metro Jaya. Ia menegaskan akan terus mengawal perkara tersebut hingga tuntas.
“Kami khawatir, jika tidak ditindaklanjuti dengan serius, modus ini bisa menimpa masyarakat lain. Karena itu, kami mendesak Kepolisian Republik Indonesia, khususnya di wilayah Bogor, untuk segera mengusut tuntas kasus ini,” pungkas Berto.