Example floating
Example floating
Bogor

KNPI Kabupaten Bogor Memanas, Pelantikan Versi Farizan di Sentul Ditolak OKP, Dinilai Ilegal

717
×

KNPI Kabupaten Bogor Memanas, Pelantikan Versi Farizan di Sentul Ditolak OKP, Dinilai Ilegal

Sebarkan artikel ini

Bogor, Trisula.news – Ketegangan menyelimuti kawasan PVCS Sentul Resort, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, menyusul beredarnya undangan serta klaim pelantikan Dewan Pengurus Daerah (DPD) KNPI Kabupaten Bogor versi Farizan, Jumat malam (12/12/2025). Sejumlah Organisasi Kepemudaan (OKP) secara tegas menolak pelantikan tersebut karena dinilai tidak sah dan ilegal.

Penolakan disampaikan langsung Ketua Serikat Pemuda Muslim Indonesia (SEPMI) Kabupaten Bogor, Ramdhani Agung Giri Nugroho. Ia menilai, klaim pelantikan itu merupakan upaya segelintir pihak yang memanfaatkan oknum pemuda untuk merusak persatuan dan memecah belah pemuda di Kabupaten Bogor.

“Ada oknum-oknum pemuda yang dijadikan alat kepentingan untuk memecah belah Kabupaten Bogor. Padahal pemuda sedang produktif, tetapi justru dirusak dengan dalih KNPI,” tegas Ramdhani.

Ramdhani menegaskan, kepengurusan KNPI Kabupaten Bogor yang sah berada di bawah kepemimpinan Wahyudi Chaniago. Menurutnya, legitimasi kepengurusan tersebut tidak dapat dibantah.

“KNPI yang sah berada di bawah kepemimpinan Wahyudi Chaniago. Itu clear,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya telah ada kesepakatan bersama agar kubu Farizan tidak melaksanakan pelantikan. Kesepakatan itu, kata Ramdhani, disaksikan aparat kepolisian, perwakilan OKP, serta awak media. Namun, kesepakatan tersebut diduga dilanggar dengan tetap munculnya klaim pelantikan.

Lebih lanjut, Ramdhani menyebut tidak ada izin resmi pelantikan yang dikeluarkan oleh pihak berwenang. Ia menegaskan, pihak penyelenggara hanya memasukkan surat pemberitahuan tanpa dasar perizinan yang sah. Bahkan, saat mediasi berlangsung, kelompok tersebut tidak mampu menunjukkan data OKP yang diklaim mendukung kepengurusan mereka.

“Mereka hanya memasukkan surat. Tidak ada izin pelantikan yang dikeluarkan,” katanya.

Tidak adanya bukti kehadiran OKP maupun Pimpinan Kecamatan (PK) dalam Musyawarah Daerah (Musda) yang dijadikan dasar pelantikan tersebut, semakin memperkuat dugaan bahwa Musda versi Farizan tidak sah.

Menyikapi kisruh ini, Ramdhani memastikan pihaknya akan segera membahas langkah lanjutan bersama Ketua KNPI Kabupaten Bogor Wahyudi Chaniago dan OKP lainnya. Sejumlah opsi tengah dipertimbangkan, mulai dari konsolidasi internal hingga menempuh jalur hukum guna mempertahankan keabsahan kepengurusan KNPI Kabupaten Bogor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *