Taliabu, Trisula.news – Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan bullying yang menimpa salah satu siswa SMA 7 Pulau Taliabu kini resmi naik ke tahap penyidikan. Kepastian itu disampaikan oleh kuasa hukum korban, Mursid Ar Rahman, SH, setelah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terbaru dari Polres Pulau Taliabu.
Menurut Mursid, peningkatan status perkara menjadi penyidikan menunjukkan adanya keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus yang menimpa kliennya. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas.
“Kasus ini sudah digelar dan statusnya naik dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan SP2HP terbaru yang kami terima dari Polres Pulau Taliabu. Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Mursid kepada wartawan, Rabu, (22/10/25).
Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, sejumlah bukti telah cukup kuat untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka.
“Bukti visum, keterangan korban, vidio kekerasan yang beredar,serta keterangan saksi lainnya sudah memenuhi unsur pidana,” tambahnya.
Lebih lanjut, Mursid menilai tindakan kekerasan yang dialami kliennya tergolong fatal karena berpotensi menimbulkan luka psikologis dan trauma berkepanjangan. Ia berharap penegakan hukum atas kasus tersebut dapat memberikan efek jera serta menjadi pelajaran bagi dunia pendidikan agar lebih peka terhadap praktik perundungan.