Taliabu, Trisula.news – Satreskrim Polres Pulau Taliabu bergerak cepat menindaklanjuti dugaan pencurian di rumah Aparatur Sipil Negara (ASN) Seniwati Buamona di Dusun Fangahu, Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 15.30 WIT.
Kejadian bermula saat sopir yang mengantar sofa dari Pelabuhan Talo menuju rumah korban menemukan pintu depan rumah dalam kondisi terbuka. Sopir kemudian menghubungi korban untuk melaporkan situasi tersebut.
Korban bersama keluarga memeriksa rumah dan menemukan sejumlah barang berharga hilang, antara lain uang tunai Rp30 juta serta beberapa perhiasan emas dengan total berat belasan gram.
Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, Iptu Ahmad M, S.H., menyatakan bahwa pihaknya langsung mengambil langkah meski belum menerima laporan resmi dari korban.
“Kami segera bergerak begitu mendapat informasi, tanpa menunggu laporan resmi, agar kasus ini dapat segera ditangani dan diselidiki,” kata Iptu Ahmad, Minggu (25/05).
Mendapat informasi tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Olah TKP dipimpin langsung oleh Kanit Resmob, Aiptu Imran Saleh, S.E., yang bersama tim mengamankan barang bukti dan memeriksa saksi.
Saksi utama dalam kasus ini adalah Jasman, wiraswasta warga Desa Wayo. Identitas tersangka masih dalam tahap penyelidikan.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk berupaya maksimal mengungkap kasus ini dan mengimbau masyarakat agar selalu waspada serta melaporkan hal-hal mencurigakan. (Redaksi)