Example floating
Example floating
Pulau Taliabu

Fakta Masalah Kopra: KM Aksar Saputra 06 Tak Terlibat Pemotongan Uang Petani

4883
×

Fakta Masalah Kopra: KM Aksar Saputra 06 Tak Terlibat Pemotongan Uang Petani

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi ( Sumber: Google)

Taliabu, Trisula.news – Informasi mengenai persoalan pemotongan uang hasil penjualan kopra milik petani Desa Kawalo – Woyo, Pulau Taliabu, disampaikan langsung oleh agen kapal KM Aksar Saputra 06 dari PT Tompotika Timur Raya, Dewi Satri selaku supervisor. Ia memaparkan fakta yang terjadi di lapangan terkait distribusi dan penjualan kopra tersebut.

Menurut Dewi, uang hasil penjualan kopra milik petani tidak hilang, melainkan dipotong oleh pihak gudang selaku pembeli di Luwuk, Sulawesi Tengah. Pemotongan tersebut dilakukan karena adanya persoalan utang piutang antara pihak gudang dan komprador, meskipun kopra yang diperjualbelikan merupakan milik petani, bukan milik komprador.

Dalam peristiwa ini, Dewi menegaskan bahwa pihak kapal KM Aksar Saputra 06 tidak terlibat dalam transaksi jual beli kopra. Pihak kapal hanya menjalankan fungsi pengangkutan kopra dari Pulau Taliabu ke Luwuk dan tidak mengetahui adanya pemotongan uang hasil penjualan tersebut.

“Kapal hanya mengangkut kopra, dan tidak terlibat dalam transaksi jual beli maupun tidak mengetahui adanya pemotongan uang penjualan,” ujar Dewi.

Ia juga menegaskan bahwa pihak kapal tidak menerima uang hasil penjualan kopra maupun ongkos pemuatan barang. Seluruh proses pemuatan kopra dilakukan tanpa adanya pembayaran kepada pihak kapal.

“Pihak kapal tidak menerima uang penjualan maupun ongkos muat. Jadi dalam persoalan ini, pihak kapal juga dirugikan,” katanya.

Lebih lanjut, Dewi menyampaikan bahwa dirinya telah berkomunikasi langsung dengan para petani agar segera melakukan pelaporan resmi kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, laporan tersebut penting sebagai dasar agar pihaknya dapat menindaklanjuti persoalan secara resmi dengan pihak gudang.

“Saya sudah menyampaikan kepada petani agar segera melapor. Itu menjadi dasar bagi kami untuk berkomunikasi dengan pihak gudang agar hak petani dikembalikan dan hasil penjualan kopra tidak lagi dikaitkan dengan urusan komprador,” jelas Dewi.

Ia juga menegaskan kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan agar tidak termakan opini liar yang berkembang di tengah masyarakat. Dewi menyebut, sejak awal pihaknya telah berupaya membantu para petani untuk mencari jalan keluar dari persoalan tersebut.

“Kepada pihak-pihak yang dirugikan, saya berharap tidak termakan opini liar. Kami dari pihak kapal sudah berupaya membantu para petani agar masalah ini bisa diselesaikan dan hak mereka dikembalikan,” tegasnya.

Dewi berharap, dengan adanya pelaporan resmi dan komunikasi lanjutan dengan pihak gudang, hak petani kopra dapat segera dikembalikan dan persoalan utang piutang komprador tidak lagi melibatkan hasil penjualan kopra milik petani.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *