Malut, Trisula.news – Polda Maluku Utara (Malut) mulai menyelidiki dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp700 juta yang dilaporkan oleh FI terhadap salah satu subkontraktor tambang PT ANI berinisial AA.
Kuasa hukum FI, Mursid Ar Rahman, SH., C.LA, menyatakan bahwa kliennya telah dimintai keterangan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara terkait laporan tersebut.
Menurut Mursid, dugaan penipuan bermula saat AA meyakinkan kliennya untuk memberikan dana sebagai modal usaha tambang dengan janji keuntungan miliaran rupiah. Namun hingga kini, dana tersebut tak kunjung dikembalikan.
“Sejak tahun 2020, tidak ada itikad baik dari terlapor untuk mengembalikan uang. Kami yakin unsur pidana dalam kasus ini terpenuhi,” ujar Mursid kepada trisula, Selasa (03/06).
Lebih lanjut, Kata Mursid, FI diketahui mentransfer dana secara bertahap kepada AA mulai 1 September hingga 22 Oktober 2020 dengan total nilai mencapai Rp700 juta. Bukti transfer telah diserahkan kepada penyidik sebagai alat bukti.
Mursid menegaskan bahwa kerugian yang dialami kliennya tidak hanya bersifat materiil, tetapi juga imateriil akibat tekanan psikologis dan kerugian kepercayaan akibat janji yang tidak ditepati.
Pihak kuasa hukum menyatakan akan terus menempuh jalur hukum untuk menuntut keadilan. Proses penyelidikan masih berlangsung dan Ditreskrimum Polda Maluku Utara tengah mendalami seluruh alat bukti yang ada.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kerja sama dalam sektor pertambangan, serta nilai kerugian yang cukup besar. Pihak pelapor berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti perkara ini secara profesional. (Redaksi)