Taliabu, Trisula.news – Penjabat (Pj) Kepala Desa Tikong, Husdin La Kilo, dinilai tidak terbuka terhadap upaya konfirmasi wartawan. Ia justru memilih berdiskusi, bukan memberikan jawaban atas pertanyaan yang menyangkut kepentingan publik.
Wartawan Trisula.news telah berupaya melakukan wawancara langsung guna mengonfirmasi pemberhentian sejumlah aparat desa dan dugaan penyimpangan honor petugas pendataan. Namun, Pj Kades tidak merespons dan malah mengalihkan dengan ajakan berdiskusi.
Sikap tersebut disampaikan Pj Husdin melalui kolom komentar di akun Facebook-nya. Padahal, pertanyaan wartawan bersifat terbuka dan menyangkut tata kelola pemerintahan desa yang wajib dijelaskan kepada masyarakat secara transparan.
Pemberhentian aparat desa menjadi sorotan utama. Jusman, mantan kepala dusun, menyebut dirinya diberhentikan tanpa prosedur jelas.
“Saya tidak terima surat apapun. Pj bilang, itu perintah tim sukses,” ungkapnya kepada Trisula.news.
Di sisi lain, petugas pendataan Indeks Desa juga mengeluhkan honor yang tidak sesuai. Awalnya hanya diberikan Rp500 ribu, kemudian ditambah Rp250 ribu setelah muncul keluhan. Ini menimbulkan dugaan soal ketidakjelasan pengelolaan anggaran.
Pj Husdin juga sempat meluapkan kekesalannya di Facebook, menyindir pihak yang membocorkan informasi ke wartawan. Ia menyebut kehadiran wartawan sebagai provokasi, sikap yang dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.
Tokoh masyarakat menyayangkan sikap Pj Kades Tikong. Mereka menilai pejabat publik seharusnya siap memberi klarifikasi, bukan menghindar. Pemerintah Kabupaten Taliabu diminta segera turun tangan mengevaluasi kinerja Pj Husdin secara menyeluruh.
Hingga berita ini diterbitkan, Pj Husdin belum memberikan keterangan resmi. Masyarakat mendesak agar penjelasan disampaikan terbuka, karena diskusi bukan solusi atas tuntutan transparansi dalam pengelolaan pemerintahan desa yang melayani publik.