Kerinci, Trisula.news – Seorang bocah laki-laki berusia 10 tahun di Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Jambi, diduga menjadi korban malpraktik sunat laser yang menyebabkan cedera serius pada alat kelaminnya.
Korban bernama Baim Arifqi Isyraf, warga Desa Sangir, Kito Menanti. Dugaan malpraktik terjadi pada Oktober 2024, setelah korban disunat oleh seorang perawat berinisial YN di tempat praktik nonformal di Desa Bendung Air.
Menurut keterangan keluarga, alat kelamin Baim mengalami luka parah hingga putus. Hingga kini, kondisi korban dikabarkan memprihatinkan dan sering mengeluh kesakitan serta kesulitan saat buang air kecil.
Pihak keluarga menyebut telah terjadi pertemuan antara mereka dan YN, di mana YN sempat menyatakan siap bertanggung jawab atas pemulihan korban. Namun, dalam perkembangan terbaru, YN diduga mulai mengingkari kesepakatan tersebut.
“Kami hanya ingin keadilan. Anak kami menderita, sementara pelaku seolah hendak lepas tanggung jawab,” ujar salah satu anggota keluarga korban, Minggu (25/05)..
Informasi yang beredar menyebutkan, YN adalah perawat berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) yang bertugas di Puskesmas Kersik Tuo. Praktik sunat yang dilakukan diduga tidak memiliki izin resmi, dan hanya mengantongi izin apotek.
Hingga berita ini diturunkan, YN belum memberikan keterangan dan masih dalam upaya konfirmasi dari awak media. (Revina)