Bogor, Trisula.news – Kantor Desa Mekarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, diduga melakukan praktik korupsi waktu kerja. Pada Senin (22/9/2025), kantor desa tersebut tampak tertutup dan terkunci ketika jam masih menunjukkan pukul 14.51 WIB.
Kedatangan wartawan ke kantor desa itu bertujuan mengonfirmasi terkait alokasi Bantuan Keuangan (Bankeu) Infrastruktur Desa dari Pemerintah Kabupaten Bogor. Dana tersebut bersumber dari pajak rakyat sehingga wajib dipertanggungjawabkan dan digunakan secara transparan.
Namun, saat tim tiba, tidak terlihat satu pun staf desa di sekitar kantor. Padahal, jam kerja seharusnya masih berlangsung. Seorang warga setempat menyebut pelayanan di kantor desa hanya berjalan hingga pukul 14.00 WIB.
“Kantor desa jam segini sudah tutup, Bu. Pelayanan hanya sampai jam 14.00 WIB,” ungkap warga yang enggan disebutkan namanya.
Tindakan menutup kantor lebih awal itu dinilai bertentangan dengan aturan jam kerja yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Bogor, yakni pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Kondisi ini jelas berpotensi melumpuhkan pelayanan publik di berbagai sektor.
Masyarakat menjadi kesulitan memperoleh pelayanan administratif, sosial, kesehatan, pendidikan, hingga infrastruktur secara maksimal. Penutupan di luar jam resmi menurunkan kualitas layanan dan menyalahi kewajiban aparatur desa.
Situasi tersebut juga bertolak belakang dengan jargon Bupati Bogor, “BOGOR ISTIMEWA,” yang seharusnya mencerminkan pelayanan publik yang istimewa, luar biasa, dan prima.