Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Bogor

Diduga Ada Praktik Penimbunan Pertalite di SPBU 34-16117 Kota Bogor, Oknum Keamanan Disebut Terlibat

3
×

Diduga Ada Praktik Penimbunan Pertalite di SPBU 34-16117 Kota Bogor, Oknum Keamanan Disebut Terlibat

Sebarkan artikel ini

Bogor, Trisula.news-Dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali mencuat di Kota Bogor. Aktivitas itu terpantau di SPBU 34-16117 Jalan Re.Abdullah, Pasirmulya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor dengan modus pengisian berulang oleh sepeda motor yang telah dimodifikasi.

Sejumlah saksi di lokasi menyebutkan, kendaraan roda dua jenis Thunder bolak-balik melakukan pengisian Pertalite dalam waktu berdekatan. BBM yang telah diisi kemudian dipindahkan ke dalam jeriken untuk diperjualbelikan kembali.

Example 300x600

Seorang pria bernama Sawal, yang berada di lokasi, mengaku pengisian berulang tersebut dilakukan atas arahan oknum petugas keamanan berinisial E.

“Kami diperbolehkan mengisi di sini,” ujarnya saat ditemui di sekitar SPBU, Minggu (15/2/26).

Saat awak media berupaya meminta klarifikasi, seorang petugas keamanan lain berinisial L justru meminta wartawan menjauh dari SPBU. Ia beralasan pengawas SPBU sedang tidak berada di tempat.

Pertalite merupakan BBM dalam skema penugasan pemerintah yang pendistribusiannya diatur ketat oleh negara melalui PT. Pertamina (Persero). Meski sepeda motor belum diwajibkan menggunakan QR Code dalam pembelian Pertalite, pengisian berulang untuk tujuan penimbunan dan niaga kembali tetap termasuk kategori penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.

Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Dalam Pasal 55, disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Praktik pembelian maraton menggunakan kendaraan modifikasi untuk kemudian memindahkan BBM ke jeriken dan menjualnya kembali masuk dalam kategori penyalahgunaan niaga BBM penugasan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU 34-16117 maupun aparat penegak hukum di wilayah Bogor Barat, kota Bogor. Publik mempertanyakan sistem pengawasan internal SPBU serta peran petugas keamanan dalam mencegah praktik yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di sejumlah daerah. Aparat penegak hukum didorong segera melakukan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan oknum dalam praktik tersebut.

Penulis: Rossa/Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *