Taliabu, Trisula.news – Dana operasional senilai Rp1,3 miliar untuk Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pulau Taliabu diduga digelapkan. Kuasa hukum Wakil Bupati (Wabup) H. Ramli, yang kala itu menjabat Plt Bupati, siap menempuh jalur pidana dan perdata.
Pengacara H. Ramli, Mursid Ar Rahman, S.H., C.LA., menyebut kliennya tak pernah menerima dana operasional selama menjabat Plt Bupati saat Bupati Aliong Mus cuti karena mengikuti kontestasi pemilihan Gubernur Maluku Utara.
“Dana itu hak klien kami. Tapi justru dicairkan diam-diam oleh Kabag Umum dan Kaban Keuangan tanpa sepengetahuan beliau,” ujar Mursid, kepada trisula.news, Jumat (25/04).
Menurutnya, pencairan dana tanpa dasar dan tanpa penerima sah tersebut merupakan dugaan kuat penggelapan dan penyalahgunaan wewenang.
“Ada unsur pidana korupsi, dan kami juga akan ajukan gugatan perdata karena pemerintah daerah telah melalaikan kewajibannya,” lanjutnya.
Mursid menegaskan, pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara agar diusut secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Ini persoalan serius. Dana publik tidak boleh dimainkan. Kami ingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba menutupi atau mempermainkan proses ini,” tegas Mursid.
Ia juga menekankan bahwa pengusutan perkara ini penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan di Pulau Taliabu. (Redaksi)