Taliabu, Trisula.news – Kuasa hukum Wakil Bupati Taliabu menyoroti dugaan penggelapan dana operasional sebesar Rp1,3 miliar. Dana itu diduga dicairkan tanpa sepengetahuan Plt Bupati Ramli saat menjabat Oktober hingga November 2024 lalu.
Pencairan dana diduga dilakukan secara diam-diam oleh Kabag Umum dan Kaban Keuangan. Padahal, dana operasional tersebut merupakan hak melekat yang semestinya diterima langsung oleh Plt Bupati selama menjabat.
Pengacara Ramli, Mursid Ar Rahman, S.H., C.LA, menyebut dugaan penggelapan ini bukan pelanggaran administratif biasa, melainkan perbuatan melawan hukum. Ia menyebut kliennya sama sekali tidak menerima dana operasional selama dua bulan menjabat.
“Dana itu hak jabatan. Tapi justru dicairkan oleh pihak lain. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi sudah masuk kategori dugaan penyalahgunaan kewenangan,” tegas Mursid kepada trisula Sabtu (26/04), mengomentari pencairan tanpa persetujuan Plt Bupati.
Mursid juga menduga dana tersebut digunakan untuk kepentingan politik. Ia menyebut indikasi bahwa dana dipakai untuk mendukung persiapan pencalonan Gubernur oleh Aliong Mus patut diselidiki secara terbuka dan menyeluruh oleh penegak hukum.
Ia menegaskan telah mengantongi bukti pencairan dan dokumen pendukung lain. Pihaknya juga siap menghadirkan saksi dan menyerahkan seluruh dokumen jika proses hukum resmi dimulai, termasuk pelaporan ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Somasi resmi telah dilayangkan kepada Bupati dan pejabat terkait. Namun hingga kini belum ada tanggapan atau upaya pengembalian. Jika batas waktu somasi dilampaui, langkah hukum dipastikan akan ditempuh dalam waktu dekat.
“Kami tidak akan diam. Dana publik harus dipertanggungjawabkan. Jika tak ada itikad baik, kami akan laporkan secara resmi dugaan penggelapan ini ke Kejati. Semua nama yang terlibat akan kami ungkap,” tegasnya.
(Redaksi)
















