Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
PolitikPulau Taliabu

CPM Dinilai Paksakan Diri Jadi Bupati, Tim Hukum SAYA Taliabu: Ada Ambisi Kekuasaan

3056
×

CPM Dinilai Paksakan Diri Jadi Bupati, Tim Hukum SAYA Taliabu: Ada Ambisi Kekuasaan

Sebarkan artikel ini

Taliabu, Trisula.news – Gugatan yang dilayangkan pasangan calon CPM-UTU ke Mahkamah Konstitusi atas hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pulau Taliabu menuai kritik tajam dari Tim Hukum SAYA Taliabu.

Menurut Mursid Ar Rahman, S.H., C.LA, gugatan tersebut terkesan sebagai bentuk pemaksaan kehendak untuk meraih jabatan bupati, meski telah kalah dalam kontestasi demokrasi di Taliabu.

Example 300x600

“Sejak awal rakyat sudah tidak menginginkan CPM menjadi bupati. Hal itu terbukti dari perolehan suara baik sebelum maupun sesudah PSU,” ujar Mursid kepada wartawan.

Ia menyebut tindakan menggugat hasil PSU sebagai bentuk ambisi kekuasaan yang mengabaikan etika demokrasi dan tidak mencerminkan sikap kenegarawanan sejati.

PSU sendiri, menurut Mursid, telah dilaksanakan secara terbuka dan diawasi langsung oleh KPU Provinsi serta Bawaslu Maluku Utara. Semua proses dinilai berjalan sesuai aturan.

“Tidak ditemukan pelanggaran yang berarti. PSU berjalan jujur, adil, dan transparan,” tegas Mursid, yang juga menjabat sebagai penasihat hukum pasangan SAYA TALIABU.

Upaya CPM menggugat hasil PSU ke MK juga dinilai banyak pihak sebagai bentuk ketidakmampuan menerima kenyataan kekalahan. Publik menilai tindakan tersebut menunjukkan sikap tidak dewasa dalam menyikapi proses demokrasi.

Mursid pun mengajak semua pihak untuk menghormati keputusan rakyat dan menerima hasil demokrasi dengan legawa demi masa depan Taliabu yang lebih baik.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *