Ternate, Trisula.news – Dugaan penganiayaan terhadap seorang anak berkebutuhan khusus bernama Daus terjadi di sebuah rumah makan di Kelurahan Santiong, Kota Ternate, Maluku Utara. Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik setelah rekaman CCTV kejadian itu beredar luas di media sosial.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, peristiwa tersebut terjadi di Rumah Makan Ayam Geprek Adiba, Kelurahan Santiong, Kota Ternate, pada Sabtu, 3 Januari 2026, sekitar pukul 11.40 WIT. Korban diketahui memiliki keterbelakangan mental.
Dalam rekaman CCTV yang beredar, terlihat seorang pria diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban. Pelaku disebut-sebut merupakan oknum anggota kepolisian yang bertugas di Polda Maluku Utara pada Unit Satuan Reserse Narkoba.
Atas kejadian itu, pihak keluarga korban telah melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kota Ternate. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STPL/01/I/2026/Res Ternate.
Kuasa hukum korban, Mursid Ar Rahman, S.H., C.La., menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum secara pidana dan etik. Selain laporan pidana, pihaknya juga akan melaporkan terduga pelaku ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara.
“Jika terbukti bersalah, oknum tersebut harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Tidak menutup kemungkinan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH,” tegas Mursid, Senin, (05/01/26).
Pihak keluarga korban menyatakan tidak dapat menerima tindakan kekerasan terhadap anak dengan keterbatasan mental. Perwakilan keluarga korban, Iphul Syahbuddin, meminta agar penanganan perkara dilakukan secara transparan, profesional, dan terbuka kepada publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Maluku Utara terkait dugaan keterlibatan anggotanya dalam peristiwa tersebut.
















