Malut, Trisula.news – Penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret perempuan viral dengan narasi “kalah doy masuk bui” memasuki babak baru. Unit Tipiter Polres Halmahera Utara telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) atas laporan yang diajukan seorang wanita berinisial FD.
Laporan tersebut sebelumnya diterima Polres Halmahera Utara dengan nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP): STPLP/170/IV/SPKT/2026. FD melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan pencemaran profesi melalui media sosial Facebook.
Kasus itu bermula saat terlapor diduga mengambil tangkapan layar komentar milik pelapor pada salah satu unggahan Facebook. Tangkapan layar tersebut kemudian diduga digunakan dalam siaran langsung serta sejumlah unggahan lain yang kini dipersoalkan secara hukum.
Perkara tersebut menjadi perhatian publik setelah video siaran langsung terlapor beredar luas di media sosial. Dalam video itu, terlapor melontarkan kalimat, “Permirsa ngoni lia saja, kalau sampe saya maso ka dalam berarti saya kalah doy. Polisi tra akan maha-maha ngoni kalau ngoni tra ada doy.”
Kalimat itu diduga disampaikan setelah terlapor mengetahui dirinya akan dilaporkan ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik. Pernyataan tersebut kemudian viral dan memicu berbagai tanggapan masyarakat di ruang publik.
Narasi yang disampaikan dalam video itu juga menimbulkan pertanyaan publik terkait dugaan praktik “bayar-bayar” dalam penanganan perkara hukum. Di sisi lain, proses penanganan laporan di Polres Halmahera Utara kini turut menjadi perhatian masyarakat untuk melihat apakah seluruh tahapan hukum berjalan profesional, objektif, dan transparan.
Kuasa hukum pelapor, Nofebi Eteua, mengapresiasi langkah penyidik Unit Tipiter Polres Halmahera Utara yang telah menindaklanjuti laporan kliennya.
“Kami mengapresiasi kerja penyidik dalam menyikapi laporan polisi yang diajukan klien kami. Pemeriksaan terhadap klien kami juga sudah dilakukan beberapa waktu lalu,” ujar Nofebi, Selasa (12/05/2026).
Menurutnya, penerbitan SP2HP tertanggal Selasa, 12 Mei 2026 menunjukkan bahwa proses penanganan perkara masih terus berjalan. Pihaknya berharap penyidik dapat bekerja profesional agar kliennya memperoleh kepastian hukum.
Nofebi menilai perkara tersebut tidak tergolong rumit sehingga proses penyelidikan diharapkan dapat berjalan efektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun demikian, seluruh tahapan hukum, termasuk kemungkinan peningkatan status perkara, tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan.
Ia juga menegaskan bahwa pihak pelapor tidak membuka ruang penyelesaian melalui restorative justice (RJ). Sikap itu diambil karena terlapor dinilai belum menunjukkan itikad baik terhadap kliennya.
“Klien kami tidak memberi ruang RJ karena sampai saat ini terlapor belum menunjukkan itikad baik. Kami berharap penyidik tetap proporsional, profesional, dan transparan dalam menjalankan tugasnya,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum memastikan akan terus mengawal proses hukum tersebut dengan tetap berpedoman pada hukum acara pidana yang berlaku. Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan di Polres Halmahera Utara. (*)














