Example floating
Example floating
Bogor

Sapu Bersih Praktik KKN, Pemkab Bogor Wajibkan Pakta Integritas 100 Persen pada PBJ 2026

9
×

Sapu Bersih Praktik KKN, Pemkab Bogor Wajibkan Pakta Integritas 100 Persen pada PBJ 2026

Sebarkan artikel ini

Bogor, Trisula.News-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor di bawah kepemimpinan Bupati Rudy Susmanto mengambil langkah tegas dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih (clean government). Memasuki awal tahun 2026, Pemkab Bogor memastikan seluruh unsur yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) telah menandatangani Pakta Integritas secara menyeluruh.

Langkah ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan benteng pertahanan untuk menciptakan proses pengadaan yang transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).

Penandatanganan ini melibatkan seluruh lini strategis pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Bogor. Adapun unsur-unsur yang telah resmi berkomitmen meliputi: Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Pejabat Pengadaan (PP) yang bertugas di berbagai dinas, badan, satuan kerja, RSUD, hingga tingkat kecamatan.

Inspektur Kabupaten Bogor, Arif Rahman, menegaskan bahwa Pakta Integritas adalah instrumen krusial dalam memperkuat sistem pengawasan dan membangun budaya kerja yang jujur.

“Pakta Integritas ini bukan hanya sekedar dokumen yang ditanda tangani, tetapi merupakan komitmen bersama untuk bekerja secara profesional dan menolak segala bentuk praktik KKN,” ujar Arif.

Arif menambahkan, dengan penerapan yang mencapai 100 persen di seluruh perangkat daerah, diharapkan proses pengadaan di Kabupaten Bogor menjadi lebih tertib dan efisien, sehingga manfaatnya dapat dirasakan maksimal oleh masyarakat.

Sebagai informasi, kewajiban Pakta Integritas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah memiliki landasan historis yang kuat di Indonesia. Instrumen ini pertama kali diatur melalui Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003. Meskipun regulasi tersebut telah diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya, keberadaan Pakta Integritas tetap dipertahankan sebagai pilar utama untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *